Badan tersebut sebelumnya melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum di Badan Legislasi untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi masyarakat.
Dengan mengakomodasi usulan dari Badan Musyawarah Suku Betawi 1982, Fraksi Gerindra menegaskan komitmennya untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
Upaya ini sesuai dengan semangat demokrasi yang mengedepankan pluralitas dan keberagaman suara masyarakat.
Pelibatan DPRD untuk Memastikan Representasi Masyarakat
Heri Gunawan menyebutkan bahwa pelibatan DPRD Provinsi DKI Jakarta bukan hanya sebagai bentuk formalitas, melainkan sebagai upaya konkret untuk memastikan representasi masyarakat dalam penunjukan gubernur.
Ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan politik.
Pasal 96 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjadi dasar hukum bagi Fraksi Gerindra untuk melibatkan DPRD dalam proses ini.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang menjadi dasar negara Indonesia.
Kendala dan Harapan ke Depan
Meskipun Fraksi Gerindra telah menyatakan dukungannya, tantangan dan kendala mungkin muncul selama proses pembahasan RUU DKI Jakarta.
Meningkatnya kebutuhan untuk merumuskan kebijakan yang memadai dan merespons aspirasi masyarakat menjadi fokus utama.
Harapan untuk menciptakan pemilihan gubernur yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan keinginan masyarakat menjadi tujuan akhir dari langkah-langkah ini.
Proses keterlibatan masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.***
Artikel Terkait
Arti mimpi yang berhubungan dengan binatang, mari kita bahas
Rudi S Kamri: Kualitas Gibran dan Tragedi Asam Sulfat
Pandangan Ridwan Kamil, Demokrasi Hari Ini Adalah Faktor Kesukaan dan Citra
Krisis pengungsi Rohingya, Diburu sampai ditolak di berbagai negara, Mahfud MD : Indonesia jadi tempat pengungsian bukan transit
Beralasan menghindari zina, Ratusan remaja di Lamongan ajukan izin nikah di bawah umur sepanjang tahun 2023
Heboh penemuan emas seberat 2 miliar ton di NTB, Begini klarifikasi Kementerian ESDM