Bisnisbandung.com - Baru-baru ini dunia heboh akibat para pekerja di negara India sebanyak 41 penambang terjebak di dalam terowongan Silkyara Uttarkashi akibat longsor.
Akibat longsor pada terowongan tersebut, proses penyelamatan awalnya membutuhkan waktu 3 hari untuk menyelamatkan total 41 pekerja di India menjadi lebih lama dari perkiraan.
Hal ini dikarenakan medan terbilang sulit dalam dalam misi menyelamatkan pekerja penambang India yang terperangkap karena longsor di dalam terowongan.
Pada akhirnya misi penyelamatan kepada 41 pekerja berhasil selamat dari sebuah terowongan setelah terjebak selama 17 hari akibat longsor.
Para pekerja tersebut dikabarkan keluar dengan selamat setelah tim penyelamat berusaha menggali terowongan selama lebih dari 3 minggu lamanya.
Menurut pemeriksaan kesehatan, tidak ada luka serius yang dialami oleh pekerja bahkan beberapa dari mereka keluar dari terowongan sambil tersenyum.
Dilansir dari berbagai sumber, mereka terjebak ketika menyelesaikan shift pekerjaannya pada tanggal 12 November 2023.
Tidak ada yang menyangka kalau mereka bisa terjebak 17 hari di terowongan Silkyara tepatnya di daerah pegunungan Himalaya, Uttarkashi bagian Utara India.
Tanggal 13 November 2023 tim penyelamat tiba, sehari berselang langsung memulai pengeboran kurang lebih 10 hari barulah tanggal 28 November 2023 berhasil evakuasi pekerja.
Tercatat 41 pekerja terjebak karena daerah terowongan Silkyara itu merupakan pegunungan Himalaya yang memang rawan longsor.
Ketika mereka terjebak, terjadi longsor yang mengakibatkan ambruknya sebagian kecil pada area terowongan.
Artikel Terkait
Anies Baswedan dan Pesan Inspiratifnya kepada Anak Muda, Mimpi di Langit
Heboh, Agus Rahardjo Ungkap Presiden Jokowi Pernah Minta Kasus E-KTP Setya Novanto Dihentikan
Buruh Tuntut Kenaikan UMP, Ini Tanggapan Capres Anies Baswedan
KPK Sengaja Dilemahkan, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo: Agar Bisa Diperintah
Menuju Pemilu Bersih: Bawaslu Catat Lebih dari 33 Ribu Upaya Pencegahan Pelanggaran
Agus Rahardjo Prediksi Hal Ini Menjadi Penyebab Adanya Revisi UU KPK