Agus Rahardjo Prediksi Hal Ini Menjadi Penyebab Adanya Revisi UU KPK

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 17:00 WIB
Geger Agus Rahardjo sebut Jokowi marah minta kasus E-KTP dihentikan. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Geger Agus Rahardjo sebut Jokowi marah minta kasus E-KTP dihentikan. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Bisnisbandung.com - Agus Rahardjo menjadi perhatian publik hari ini setelah muncul di acara Kompas TV untuk diwawancara oleh Rosi Silalahi.

Agus Rahardjo merupakan Ketua KPK yang menjabat pada periode 2015-2019 di era Presiden Jokowi.

Pada sesi wawancara bersama Kompas TV, Agus Rahardjo mendapat pertanyaan terkait intervensi kepada KPK dari penguasa.

Baca Juga: KPK Sengaja Dilemahkan, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo: Agar Bisa Diperintah

Menjawab pertanyaan tersebut Agus Rahardjo menyampaikan bahwa ia pernah dipanggil oleh Presiden dan diminta untuk menghentikan salah satu kasus.

"Jadi, saya heran, biasanya yang dipanggil itu berlima, ini kok sendirian? Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tapi luar masjid kecil itu, jadi dijemput dari sana." kata Agus 

"Nah, itu di sana, begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Presiden sudah marah menginginkan, karena baru saya masuk, beliau sudah teriak hentikan. Kan saya heran, hentikan. Yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov." lanjutnya.

Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP, Ini Tanggapan Capres Anies Baswedan

Agus Rahardjo kemudian menyampaikan karena sprindik sudah keluar maka kasus tersebut tidak berhenti.

"Iya, ketua DPR waktu itu mempunyai kasus E-KTP supaya tidak diteruskan. Nah, sprindik itu sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, dari Presiden Bicara itu. Sprindik itu tidak mungkin, karena KPK tidak punya SP3, tidak mungkin saya berhentikan, saya batalkan. Kemudian, karena tugas di KPK itu seperti itu, maka kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus." lanjutnya.

Agus Rahardjo kemudian menyampaikan pendapatnya bahwa saat itu KPK Independen dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun termasuk Presiden.

Baca Juga: Forum Kerjasama Ekonomi Indonesia-Korea Dimeriahkan Oleh Kvibes.id dan Dita Karang Secret Number

Sampai kemudian terjadi revisi UU KPK yang menyebabkan institusi KPK dapat dipengaruhi oleh Presiden.

"Tapi akhirnya kan dilakukan revisi undang-undang, nantikan intinya revisi undang-undang itu kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah Presiden." kata Agus Rahardjo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X