Abdul Mu'ti Sekum PP Muhammadiyah Ungkap Makna Nama Ganjar Mahfud

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 08:00 WIB
Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah  (dok Instagram @cobainwhereareyou)
Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (dok Instagram @cobainwhereareyou)

Bisnisbandung.com - Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 2022-2027.

Abdul Mu'ti membeberkan arti nama seorang tokoh nasional, Ganjar dan Mahfud.

Pernyataan Abdul Mu'ti ini diungkapkan melalui unggahan Instagram @cobainwhereareyou, yang menjadi pusat perhatian netizen.

Baca Juga: Israel Menuduh Hamas Menjadikan Tempat Beribadah Sebagai Tempat Persembunyian

Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa dalam kamus besar Bahasa Indonesia, nama "Ganjar" memiliki makna sebagai hadiah atau berkah pahala.

"Sehingga kalau beliau ditakdirkan Allah menjadi Presiden, maka beliau adalah hadiah dan berkah untuk bangsa Indonesia," ungkap Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'ti juga menyinggung pencariannya terhadap makna nama "Mahfud".

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Fahri Hamzah : Agar Tokoh Bangsa Dan Politik Senior Tidak Terlibat Konflik Politik

Ia mengungkapkan bahwa setelah mencari di kamus besar Bahasa Indonesia, tidak menemukan arti nama tersebut.

Namun, Abdul Mu'ti menemukan arti nama "Mahfud" di kamus Bahasa Arab, yang berarti terjaga dan terpelihara.

"Pak Mahfud ini artinya terjaga terpelihara," tegas Abdul Mu'ti, memberikan interpretasi positif terhadap nama tokoh yang tengah menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Warga Gaza Bisa Bernafas Lega, Gencatan Senjata Israel Dan Hamas Dinyatakan Diperpanjang

Dalam konteks politik, Abdul Mu'ti juga mencatat bahwa meskipun Ganjar Mahfud dikenal sebagai tokoh dari NU (Nahdlatul Ulama) tetapi beliau mendeklarasikan dirinya sebagai MD (Masyarakat Damai).

"Saya tahu persis Pak Mahfud ini berasal dari NU, tapi beliau mendeklarasikan dirinya sebagai MD," tutup Abdul Mu'ti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X