Resmi! 23 Provinsi Resmi Putuskan UMP tahun 2024, Ada Provinsimu?

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 07:25 WIB
23 Provinsi Resmi Putuskan UMP tahun 2024 (Pixabay/Mohamed_hassan)
23 Provinsi Resmi Putuskan UMP tahun 2024 (Pixabay/Mohamed_hassan)

Bisnisbandung.com - Kabar baik terus mengalir nih, karena sejumlah provinsi di Indonesia baru aja mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2024.

Kabar gembira ini disampaikan menjelang batas waktu penetapan UMP tahun 2024 yang jatuh pada Selasa (21/11/2023) pukul 23.59 WIB.

Nah, Provinsi mana aja yang udah menetapkan UMP tahun 2024? Yuk, simak daftar lengkap berikut ini:

Baca Juga: Pasangan Capres Cawapres Amin Umumkan Kepengurusan Timnas Pemenangan Amin

1. Sumatera Utara

Provinsi pertama adalah Sumatera Utara menetapkan kenaikan UMP sebesar 3,67%, atau naik sekitar Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915.

Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dari Dewan Pengupahan Sumatera Utara.

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi ekonomi yang fluktuatif akibat geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara.

Formula PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar penentuan UMP kali ini.

Baca Juga: Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024, Partai Gelora Kirimkan Saksi Di Seluruh Pelosok

2. Aceh

Aceh, destinasi yang kaya akan keindahan alamnya, juga memberikan kabar baik buat para pekerja di sana.

UMP Aceh tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,38%, membuatnya mencapai Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666.

Keputusan ini dibuat jelas dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X