DPR Ditantang Untuk Berani Memakzulkan Jokowi Melalui Hak Angket

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi Gedung DPR-MPR RI   (dok. MPR RI)
Ilustrasi Gedung DPR-MPR RI (dok. MPR RI)

Bisnisbandung.com - Wacana untuk melakukan mengungkapkan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi unsur konstitusi mulai ramai disampaikan pakar hukum tata negara.

Wacana pemakzulan ini terkait dengan Presiden Jokowi yang dinilai oleh beberapa pihak terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Salah satunya disampaikan oleh peneliti di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Baca Juga: Ganjar Pranowo mengunjungi Kediaman Jusuf Kalla, Belajar tentang Bangsa dan Negara

Lucius Karus menilai pernyataan tersebut bisa dikatakan sebagai amunisi bagi DPR untuk membangun langkah-langkah nyata demi mengevaluasi secara serius kebijakan Presiden Jokowi yang dianggap merugikan rakyat, bangsa, dan negara.

"Jadi pakar HTN ini sesungguhnya menantang DPR. Apakah pernyataan kekecewaan yang dilontarkan sejumlah politisi parlemen betul-betul berangkat dari keprihatinan atas penyimpangan kebijakan Presiden atau hanya sekedar pernyataan politis yang dimaksudkan untuk mendapatkan simpati publik saja?" terangnya.

Lucius menilai dalam tahun politik, banyak pernyataan politisi didasarkan pada kepentingan politik masing-masing dan demi efek elektoral saja.

Sehingga dugaan penyimpangan kebijakan hanya dijadikan komoditas politik sesaat saja. Oleh sebab itu, DPR patut segera melakukan langkah konkret.

Baca Juga: Cak Imin: Pemilu Seperti Sepak Bola, Wasit dan Komentator Menentukan Semua

"Jika menurut ahli HTN sudah cukup alasan untuk memakzulkan Jokowi, harusnya langkah nyata segera bergulir di parlemen untuk mengumpulkan dukungan dari DPR dalam menggunakan hak angket," tandasnya.

Lucius juga menilai bahwa secara politis, legitimasi Presiden Jokowi kian tergerus karena sepak terjang Presiden yang tidak netral lagi di Pemilu 2024.

Keberpihakan presiden pada calon tertentu di pemilu mengangkangi kedudukan presiden sebagai kepala negara yang harus berdiri di atas semua kelompok dalam urusan pemilu.

"Keberpihakan Presiden membawa bahaya terbukanya upaya mobilisasi infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan kelompok yang didukung Presiden saja. Ini tentu tak adil dan melawan asas pemilu yang luber dan jurdil," pungkasnya.

Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Download Kartu NPWP Format PDF Secara Online, Langsung dari HP Kamu!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X