Beberapa partai politik, mematok iuran khusus dari persenan gaji kepada setiap anggota yang terpilih jadi wakil rakyat.
Umumnya, partai memungut sebesar 10% sampai 40% gaji pada anggotanya yang bekerja di parlemen dan eksekutif.
Sumbangan sah
Yang dimaksud sumbangan di sini adalah uang atau donasi yang secara sukarela diberikan per satu individu kepada partai.
Baca Juga: Perbandingan Utang Dan Harta Tiga Kandidat Capres 2024, Anies peringkat berapa?
Untuk perorangan, maksimal besaran donasi atau sumbangan yaitu Rp 1 miliar per tahun.
Untuk perusahaan, maksimal besaran donasi atau sumbangan yaitu Rp 7,5 miliar per tahun.
Siapapun boleh menyumbang, masyarakat atau perusahaan, hanya saja dibatasi setiap tahunnya.
Dana APBN atau APBD
Bantuan dana dari APBN atau APBD dari pemerintah namun dengan syarat partai politik tersebut punya anggota yang sedang bekerja menjadi snggota DPR, Gubenur, Walikota, Bupati, dll.
Baca Juga: Peringatan dari Gubernur Jawa Barat Bey: Menghadapi Ancaman Banjir dan Longsor di Puncak Musim Hujan
Lalu berapakah dana yang dkeluarkan pemerintah untuk partai politik?
Dana yang diberikan yaitu Rp 1.000 per suara sah. Artinya partai politik yang mendapat kursi di DPR RI berhak mendapatkan Rp 1.000 per suara sah sebelumnya.
Contohnya, PDIP mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 27 miliar dengan jumlah suara 27.053.961 pada pemilu 2019 lalu.***
Artikel Terkait
Tiga Pesan Wapres untuk Pertumbuhan Investasi yang Berkelanjutan
Menag: Kembalikan Makna Sejati Masjid sebagai Pusat Kegiatan Sosial dan Larangan Politik Praktis
IKN Dimata Capres Anies Baswedan
Nusron Wahid: Berikesempatan Anak Muda Memimpin Untuk Sambut Indonesia Emas 2045
Peringatan dari Gubernur Jawa Barat Bey: Menghadapi Ancaman Banjir dan Longsor di Puncak Musim Hujan
Kerjasama Pertamina dan Penegak Hukum dalam Mengungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi