Kebutuhan Yang Banyak Apalagi Mendekati Pemilu, Dari Mana Saja Sumber Dana Partai Politik?

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 17:09 WIB
Ilustrasi dari mana sih sumber dana partai politik dalam membiayai kegiatannya (Freepik/pch.vector)
Ilustrasi dari mana sih sumber dana partai politik dalam membiayai kegiatannya (Freepik/pch.vector)

Beberapa partai politik, mematok iuran khusus dari persenan gaji kepada setiap anggota yang terpilih jadi wakil rakyat.

Umumnya, partai memungut sebesar 10% sampai 40% gaji pada anggotanya yang bekerja di parlemen dan eksekutif.

Sumbangan sah

Yang dimaksud sumbangan di sini adalah uang atau donasi yang secara sukarela diberikan per satu individu kepada partai.

Baca Juga: Perbandingan Utang Dan Harta Tiga Kandidat Capres 2024, Anies peringkat berapa?

Untuk perorangan, maksimal besaran donasi atau sumbangan yaitu Rp 1 miliar per tahun.

Untuk perusahaan, maksimal besaran donasi atau sumbangan yaitu Rp 7,5 miliar per tahun.

Siapapun boleh menyumbang, masyarakat atau perusahaan, hanya saja dibatasi setiap tahunnya.

Dana APBN atau APBD

Bantuan dana dari APBN atau APBD dari pemerintah namun dengan syarat partai politik tersebut punya anggota yang sedang bekerja menjadi snggota DPR, Gubenur, Walikota, Bupati, dll.

Baca Juga: Peringatan dari Gubernur Jawa Barat Bey: Menghadapi Ancaman Banjir dan Longsor di Puncak Musim Hujan

Lalu berapakah dana yang dkeluarkan pemerintah untuk partai politik?

Dana yang diberikan yaitu Rp 1.000 per suara sah. Artinya partai politik yang mendapat kursi di DPR RI berhak mendapatkan Rp 1.000 per suara sah sebelumnya.

Contohnya, PDIP mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 27 miliar dengan jumlah suara 27.053.961 pada pemilu 2019 lalu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukma Ratna Furi ST

Sumber: Ngomongin uang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X