Eksistensi MK Bisa Kembali Setelah Putusan MKMK, Namun Krisis Konstitusi Sulit Untuk Dipulihkan

photo author
- Senin, 6 November 2023 | 17:25 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman yang tengah diperiksa oleh MKMK (www.mkri.id)
Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman yang tengah diperiksa oleh MKMK (www.mkri.id)

Baca Juga: Partai Golkar Tegaskan Bahwa Ridwan Kamil Akan Menangkan Prabowo-Gibran di Jawa Barat: Hadiahnya Pilgub DKI

Polemik terjadi karena Anwar Usman saat ini berstatus sebagai paman dari Gibran yang kemudian menjadi pembicaraan hangat di publik.

Mundur

Sementara itu, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menduga putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) besok hampir pasti akan memuat pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

"Kalau saya lihat pasti Anwar Usman akan dijatuhkan sanksi melanggar etik. Kemudian apakah nanti ada embel-embel untuk mengundurkan diri atau diberhentikan itu masih tanda tanya," ungkapnya.

Kendati demikian, Bonar mengharap Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri dari MK.

Hal itu patut dilakukan untuk menghindari kekhawatiran kejadian serupa akan terulang. Ditambah lagi tahun depan akan menjadi tahun perayaan demokrasi, MK akan berperan sebagai pengadil sengketa hasil Pileg 2024, Pilpres.

Baca Juga: Intip 6 Janji Manis Cawapres Cak Imin Jika Menang Pada Pilpres 2024, Nomor 2 Menjadi Sorotan

"Tapi seharusnya kalau dia berjiwa besar, melanggar etik ini kan cukup berat, seharusnya dia mengundurkan diri agar tidak terjadi lagi conflict of interest. Apalagi nanti pada saat putusan-putusan untuk pemilu, nanti kan sengketa melalui MK lagi, kalau dia masih tetap menjadi hakim konstitusi itu dikhawatirkan akan kembali terulang," sambungnya.

Menurutnya, pengunduran diri Anwar Usman adalah yang paling tepat. Karena memang tidak ada mekanisme hukuman yang bisa diberikan pada hakim konstitusi kecuali melakukan pidana.

“Saya tidak tahu Anwar Usman ini membujuk, memberikan janji, nah kalau itu bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana, membujuk menjanjikan sesuatu agar mengikuti arahan dia. Kalau MKMK tidak menemukan hal itu, hanya Anwar Usman kemudian melanggar kode etik UU Kehakiman ya dia hanya kena pelanggaran etik saja," sambungnya.

Oleh sebab itu, Bonar mengharap putusan MKMK bisa mendorong Anwar Usman untuk tidak lagi menduduki jabatan hakim konstitusi. “Makanya bunyi putusan yang saya harap adalah meminta agar Saudara Anwar Usman dengan kesadaran diri dari jabatan hakim konstitusi,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X