Eksistensi MK Bisa Kembali Setelah Putusan MKMK, Namun Krisis Konstitusi Sulit Untuk Dipulihkan

photo author
- Senin, 6 November 2023 | 17:25 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman yang tengah diperiksa oleh MKMK (www.mkri.id)
Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman yang tengah diperiksa oleh MKMK (www.mkri.id)

Bisnisbandung.com - Polemik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran capres-cawapres kini telah bergulir dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Keputusan MKMK diyakini mampu memutus secara bijaksana perkara etik terhadap hakim MK.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengomentari pemeriksaan hakim MK oleh MKMK saat ini.

“Apalagi tiga anggota MKMK adalah sosok yang menjadi bagian penting dari eksistensi MK sebagai lembaga penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia. Saya sendiri ingin memberikan keyakinan pada MKMK untuk berdiri tegak di atas moralitas etis dan hukum dalam kehidupan berkonstitusi di Indonesia,“ kata Titi saat berbincang dengan wartawan, senin (6/11).

Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bertugas memeriksa hakim MK terdiri dari Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih.

Baca Juga: Status Gibran Bukan Lagi Kader PDIP? Berikut Penjelasan Hasto

“Banyak spekulasi dan kontroversi terkait dengan Putusan MKMK, namun semua pihak mestinya menunggu Putusan MKMK dan memberikan keyakinan terus menerus kepada para anggota MKMK untuk memegang teguh komitmen dan integritasnya dalam membuat keputusan terbaik atas laporan yang ditanganinya,“ ujar Titi.

Putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik akan diumumkan besok, Selasa (7/11). Besar harapan masyarakat agar MK kembali ke marwahnya.

“Tidak bisa ada jaminan sepenuhnya Putusan MKMK akan memulihkan berbagai kontroversi, spekulasi, serta friksi yang kadung terjadi. Namun, setidaknya Putusan MKMK ini menjadi pondasi penting untuk menegakkan eksistensi dan keberadaan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, dan kredibel. Hal itu penting sebagai bagian dari menjaga kepercayaan publik dan legitimasi Pemilu 2024,” tandas Titi.

Baca Juga: Batal Pertemuan Bacawapres dengan Wapres, Ini Alasannya

Dalam kesempatan berbeda, Ketua MKMK Jimly Assidhiqie berharap, putusan dalam perkara yang melibatkan sembilan hakim adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan apalagi saat ini Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.

Sebelumnya, MKMK tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman terkait gugatan Batas Usia Capres-Cawapres.

Ketua MK Anwar mengabulkan sebagian gugatan tersebut, dengan penambahan kategori ‘menduduki jabatan publik’.

Dengan begitu, Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar Usman bisa maju sebagai Cawapres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X