Kita juga harus dorong, hakim MKMK memang betul-betul berpikir sebagai negarawan,
Yang tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik
Yang memang berkelindan cukup kental dalam kasus putusan MK ini," tuturnya.
Menurutnya, jika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih,
Maka akan muncul problem lebih besar yakni hilangnya kepercayaan publik pada lembaga pengadil hasil pemilu itu.
Padahal, bangsa Indonesia sebentar lagi akan mengadakan hajatan demokrasi Pemilu 2024.
"Kalau itu tidak ada lagi, kita akan jadi tambah rumit," ungkapnya.
Isu Elit
Sementara itu, Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengatakan, penggunaan Hak Angket DPR terhadap MK tidak tepat.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi, MK Bentuk MKMK
"Hampir semua pakar tata negara menganggap Hak Angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif ke eksekutif.
Sementara MK itu masuk kamar Yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu ya mestinya tak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR," ujar Lucius.
DPR yang bekerja atas dasar kepentingan politik tertentu jelas tak bisa netral dalam menilai sebuah keputusan,
Apalagi jika keputusan itu masih berkelindan dengan dunia politik.
Unsur kepentingan politik pada anggota DPR itu membuat setiap anggota hingga setiap fraksi menilai
Artikel Terkait
Dituntut Netral, Ini Pesan Panglima Yudo Margono untuk TNI Menjalang Pemilu 2024
Beredar Kabar Menteri PUPR Basuki Terlibat dalam Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud, Berikut Klarifikasinya
Timnas U-17 Indonesia Jalani Tes Kesehatan, Siap Sambut Piala Dunia
Kedoknya dibongkar Mentan SYL, Melihat total kekayaan serta aset miliaran Ketua KPK Firli Bahuri
Joe Biden merespon, United Nation Human Rights : serangan Israel ke Kamp Pengungsi Jabalia setara kejahatan
Jokowi Paling Bertanggungjawab atas Terjadinya Krisis Konstitusi