Kedoknya dibongkar Mentan SYL, Melihat total kekayaan serta aset miliaran Ketua KPK Firli Bahuri

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 20:15 WIB
Melihat total kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri (Tangkapan layar youtube Teknologi Populer)
Melihat total kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri (Tangkapan layar youtube Teknologi Populer)

Bisnisbandung.com - Beberapa hari belakangan ini sosok Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK menjadi sorotan warganet ketika Polda Metro Jaya menggeledah 2 rumahnya

Penggeledahan rumah Firli Bahuri yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari Kamis 26 Oktober sebagai tindak lanjut dugaan pemerasan Ketua Kpk tersebut.

Dengan kejadian tersebut membuat publik bertanya-tanya berapakah sebenarnya total kekayaan yang dimiliki Firli Bahuri sebelum dan sesudah menjabat sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: Makanan Harga Murah Yang Tingkatkan Imunitas Tubuh

Nama Firli Bahuri khususnya dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan hangat dan mendapat sorotan dari publik.

Semenjak November 2019, Firli Bahuri dinilai kontroversi karena disebut banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.

Diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan yakni SYL atau Syahrul Yasin Limpo terkait kasus penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Calon Istri Yang Baik, Teman Hidup Yang Berkualitas

Kala itu Firli Bahuri terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh komisi 3 DPR pada bulan September tahun 2023.

Pria kelahiran 8 November 1963 Prabumulih, Palembang ketika itu mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.

Meski banyak penolakan karena kontroversial, namanya tetap meluncur hingga akhirnya dilantik untuk masa jabatan 2018-2023.

Baca Juga: Beda Kulit Beda Perawatan, Ini Perbedaannya

Sebelum menjadi Ketua KPK, Firli Bahuri pernah menjabat sejumlah jabatan penting seperti menjadi ajudan Wapres Boediono.

Kemudian, Firli Bahuri juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kepala Kepolisian Daerah Banten sampai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendyka Cahya Putra Pratama

Sumber: YouTube Teknologi Populer

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X