Bisnisbandung.com-Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dipanggil oleh KPK pada Kamis, 12 Oktober 2023. Yuhronur Efendi diperiksa sebagai saksi terkait proyek pembangunan di Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019.
KPK sudah memeriksa rumah dinas Yuhronur Efendi di Kabupaten Lamongan. Kabarnya, KPK sudah memutuskan tersangka pada kasus korupsi proyek pembangunan di Kabupaten Lamongan tetapi belum umumkan ke publik.
Dengan menguapnya kasus korupsi ini, publik bertanya terkait harta kekayaan Yuhronur Efendi.
Baca Juga: Putri Pendiri NU Mendoakan agar Jokowi diberi Keselamatan sampai Akhir Masa Jabatannya
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, ada 25 aset yang dimiliki kader Partai Demokrat itu.
18 aset di antaranya berbentuk properti, yaitu 16 di Lamongan dan sisanya ada di Surabaya dan Yogyakarta.
Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, keseluruhan aset properti itu capai Rp5,5 miliar.
Kepala daerah berusia 55 tahun ini mempunyai 3 unit kendaraan yang terparkir di garasinya.
Baca Juga: Agensi Konfirmasi Aktor ‘L’ yang Terjerat Kasus Narkoba Adalah Aktor Lee Sunkyun!
Kendaraan itu berbentuk 1 unit motor dan 2 mobil dengan total senilai Rp508 juta.
Aset yang lain berasal dari harta bergerak sejumlah Rp195 juta dan kas dan setara kas sejumlah Rp1,9 miliar.
Aset terakhir yang tercatat dalam LHKPN 2022 ialah harta lainnya yang sejumlah Rp786 juta.
Dari kekayaannya itu, Yuhronur Efendi memiliki hutang sejumlah Rp2,1 miliar.
Hingga, keseluruhan harta kekayaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berdasar LHKPN 2022 sejumlah Rp6,8 miliar.
Artikel Terkait
Presiden: Indonesia Kecam Keras Tindak Kekerasan di Gaza
KPU: Kerukunan Lintas Agama Sukseskan Pemilu 2024
Tangani Pencemaran Sungai Cileungsi, Pemdakab Bogor Terjunkan Aparat Gabungan
Jelang Pemilu 2024, Wapres Minta Media Sebagai Jembatan Informasi Jaga Integritas
Presiden Jokowi Sampaikan Isu Ekonomi hingga Kemanusiaan saat Hadiri KTT ASEAN-GCC
KPK Periksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Terkait Pembangunan Gedung