Awalnya, laporan ke Ombudsman itu dikirimkan oleh relawan Anies karena Pemerintah provinsi Jabar dipandang sudah lakukan maladministrasi dengan membatalkan pemberian izin yang sudah dilakukan tidak dengan cara resmi dan cuma lewat WhatsApp.
Tidak ada surat resmi hal pembatalan kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah provinsi Jabar.
Walau sebenarnya pihak sukarelawan mengklaim saat sebelum acara diadakan, mereka telah kantongi izin pemakaian gedung.
Adapun alasan yang diberi oleh Pemerintah provinsi Jabar berkaitan dengan pencabutan izin ini ialah karena agenda yang berbau politik.
Baca Juga: Ekspor Dan Impor China Terus Mengalami Penurunan Karena Permintaan Global
Relawan merasakan tidak terima, karena ketika yang bersamaan, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep melangsungkan kegiatan di Sport Jabar.***
Artikel Terkait
Bertambah Menjadi 54 Orang, Dugaan Keracunan Makanan di Kecamatan Cilawu
Hadapi El Nino, BNPB Lakukan Operasi Darat dan Udara
Pemilu 2024, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Optimis Berjalan Lancar, Aman, Dan Kondusif
Tekan Subsidi LPG, Pemerintah Perluas Sambungan Jaringan Gas Rumah Tangga
Terbanyak di Jawa Barat, 169.754 Pelamar Daftar Seleksi Calon ASN Kemenag
Panen Raya di Indramayu, Bagaimana Stok Beras? Berikut Jawaban Presiden