Bisnisbandung.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Kalimantan Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana pelindungan konsumen berkaitan perdagangan pelumas atau oli yang diduga tidak memenuhi standar syarat ketentuan, atau palsu di Kota Palangka Raya.
Keberhasilan itu dikatakan secara langsung, Kapolda Kalimantan tengah Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, saat pertemuan press di Kantor Ditreskrimsus, Mapolda Jumat (6/10/2023) sore.
Disampaikannya, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan bermula dari warga yang memberi informasi terkait ada toko yang menyimpan beragam jenis pelumas atau oli palsu dengan jumlah yang banyak.
Baca Juga: Oknum Guru Diduga Bully Siswa, Sebut Hanya Anak Petani, Reaksi Siswa Lainnya Mendapat Sorotan
"Bedasarkan informasi yang didapatkan, personel Ditreskrimsus Polda Kalimantan tengah lakukan penyelidikan di lokasi itu, dan sukses amankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko sebagai tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu," ungkap Kabidhumas.
Hal senadapun, diutarakan Dirreskrimsus Polda Kalimantan tengah Kombes Pol Setyo K Heriyanto, diwakili Plt. Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin, jika dari pengungkapan kasus itu, aparat penegak hukum sukses amankan lima (5) tersangka.
Dari kelima pelaku itu, empat (4) diantaranya TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26) berhasil diamankan di suatu pertokoan Citra Mandiri, Jl. Seth Adjie, Kota Palangka Raya, atas dugaan kepemilikan 11.867 botol pelumas atau oli palsu, dengan merk AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran dan Enduro.
Baca Juga: Untuk Pariwisata Berkualitas, Pemerintah Bentuk Tourism Fund
Sementara itu pelaku MR (34) yang diduga pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor Jl. Wortel, yang jadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu sebanyak 759 botol dengan merk Yamalube dan AHM Oil, sekarang masih pada proses pemanggilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Lebih dalam, Alvin menjelaskan, dari ke dua TKP itu setidaknya aparat penegak hukum sukses amankan barang bukti dengan keseluruhan 12.626 botol pelumas atau oli palsu.
Pada kasus ini, lanjut Alvin, pelaku akan disangkakan pasal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) mengenai pelindungan konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 mengenai Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Erick Thohir dan Kejaksaan Agung Membersihkan BUMN, Al Washliyah: Sudah Lama Dinantikan oleh Publik
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yakni pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar," tutupnya.***
Artikel Terkait
Istri Masinis di Sumatera Selatan Viral Setelah Mendukung Pembakaran Lahan
Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Wapres
Ketua KPK Firli Bahuri Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo
Pelaku Penjual Benur Ilegal Berhasil Ditangkap Polda Bengkulu
Ini Alasan NasDem Pertahankan Menteri LHK Siti Nurbaya dari Kabinet
Ganjar Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres 2024