Bisnisbandung.com-Ditreskrimsus Polda Bengkulu meringkus B (48) karena menjual 24.434 ekor benih lobster (benur) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, secara ilegal. Rencananya benur itu akan dijual ke Vietnam.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, ditemani Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi menjelaskan, pelaku B sudah diputuskan tersangka dan ditahan di Mapolda Bengkulu.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Bengkulu," terang Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan.
Baca Juga: Ini Dia Yang Paling Bener Cara Atur THR Agar Gak Boros
Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, menambahkan, informasi aktivitas pengumpulan dan jual beli benur ini berawal dari laporan warga di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang menyebutkan ada pelaku menggunakan lembaga koperasi sebagai tameng penangkaran benur.
"Dari informasi itu, polisi lakukan penyelidikan dan didapati pelaku B menggunakan lembaga koperasi seakan-akan penangkaran benur. Tetapi dibalik itu tersangka lakukan jual-beli benur ilegal," sambungnya.
Berdasar hasil penyidikan, tersangka lakukan operasi ilegal semenjak 2020. Informasi awal benur itu akan dipasarkan ke Vietnam.
Tersangka kumpulkan benur dari warga dibeli dengan harga Rp 7.500 per ekor seterusnya benur itu dipasarkan di Vietnam dengan harga Rp 150 ribu per ekor.
Baca Juga: Erick Thohir dan Kejaksaan Agung Membersihkan BUMN, Al Washliyah: Sudah Lama Dinantikan oleh Publik
"Tetapi terkait apa tersangka sejauh ini sebelumnya pernah ekspor ke Vietnam atau memang belum tetap terus didalami. Tersangka dalam operasinya bergerak sendiri," bebernya.
Penyidik saat tangani kasus terkait Sumber Daya Alam ini lakukan pendekatan Multi-Door Approach (memakai beragam jenis Peraturan Perundang-undangan) untuk memberi efek jera untuk pelaku.
Tersangka dikenakan ancaman Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 mengenai Perikanan sebagaimana diubah UU No 45 Tahun 2009. Seterusnya pasal 88 huruf b Jo Pasal 35 ayat (1) huruf b UU No 21 Tahun 2019 mengenai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.***
Artikel Terkait
Puluhan Warga Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Turunkan Tim Inafis
Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Mentan, Kapolri Akan Mendalaminya
Istri Masinis di Sumatera Selatan Viral Setelah Mendukung Pembakaran Lahan
Pentingnya Modernisasi Alutsista, Presiden Jokowi: Lakukan Pengadaan dengan Bijak
Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Wapres
Ketua KPK Firli Bahuri Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo