Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Mentan, Kapolri Akan Mendalaminya

photo author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 06:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa surat itu (dok ntmcpolri.info)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa surat itu (dok ntmcpolri.info)

Bisnisbandung.com-Dua surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan ke ajudan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Panji Harianto dan sopir SYL, Heri atas dugaan pemerasan pimpinan KPK tersebar.

Berkaitan isu itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampaikan akan memeriksa surat itu.

"Kelak akan kita cek di Polda," kata Sigit di Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Dua Faktor yang Membuat Erick Menjadi Kandidat Cawapres Terkuat untuk Prabowo

"Nanti setelah itu kita akan berikan rilis," sambungnya.

Awalnya, tersebar dua surat yang ditujukan ke Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Dalam surat itu disebut bila Panji yang disebut ajudan Mentan dan Heri adalah sopir Mentan.

Mereka diminta untuk menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023.

Surat pemanggilan teregister bernomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Arti Mimpi Tenggelam Berkali Kali, Pertanda Keuangan Membaik?

Dari keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan yang sudah dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tetapi tidak disebut jelas siapa pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebut jelas dalam surat tersebut.

"Bersama ini diberitahukan ke Saudara bahwa Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan yang sudah dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian RI Tahun 2021," tulis dalam surat undangan itu.

Baca Juga: Mendukung Istana Berbatik, BRI Menegaskan Komitmennya pada Pengembangan UMKM

Belumlah diketahui dugaan pemerasan apa yang disebutkan dalam kasus tersebut. Disamping itu, sejumlah berita menyebutkan, salah satunya pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan ke Mentan SYL saat sebelum kasus dugaan korupsi sang menteri diusut KPK, yakni pada 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X