Ketua KPK Firli Bahuri Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo

photo author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 08:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tidak ada pemaksaan saat jajaran pimpinan menggelar ekspose suatu kasus. (dok kpk.go.id)
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tidak ada pemaksaan saat jajaran pimpinan menggelar ekspose suatu kasus. (dok kpk.go.id)

Bisnisbandung.com-Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tidak ada pemaksaan saat jajaran pimpinan menggelar ekspose suatu kasus. Semuanya yang hadir di rapat punya hak yang sama.

Hal itu dikatakan Firli dalam kesempatan klarifikasi berkaitan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL adalah tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang diusut KPK.

Dikutip dari Kumparan "Termasuk ekspose, ekspose ini tidak ada yang memaksa. Forum ekspose KPK, jika tangani kasus itu benar-benar terbuka," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/10).

Baca Juga: Perompak Somalia salah pilih target, Aksi-aksi bajak laut yang menyerang Kapal Tanker tapi berhasil digagalkan

Kata dia, semua orang yang hadir dalam ekspose, baik itu penyelidik, penyidik, penuntut umum, pejabat Deputi Penindakan, Direktur Penuntutan, Direktur Penyelidikan sampai Direktur Penyidikan memiliki suara sama. Hak setara.

"Tidak ada intervensi, memaksa kehendak agar orang jadi tersangka. Tidak ada," jelasnya.

Pensiunan polisi bintang tiga itu menekankan, KPK bekerja berdasar ketentuan hukum perundang-undangan. Profesional dan tunduk pada aturan yang berlaku.

"Saya ingin katakan kembali, ada kepastian hukum, ada keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, untuk kepentingan umum, dilakukan dengan proporsionalitas dan penghormatan pada hak asasi manusia. Dan KPK sampai hari ini tetap memegang teguh prinsip-prinsip itu," paparnya.

Baca Juga: Kembali Ramai Diperbincangkan, Inilah Gejala dan Fungsi Dari Sianida

KPK sekarang ini menjadi sorotan karena tengah tangani kasus di Kementan. Bersamaan dengan itu, pengungkapan kasus ini diwarnai dugaan isu pemerasan pimpinan KPK yang berakibat pada alotnya penandatanganan Sprindik pada tahap ekspose.

Muncul selanjutnya isu jika penyidikan kasus ini dibumbui paksaan atau ada keengganan pimpinan menandatangani Sprindik. Lama waktunya penandatanganan sprindik ini dikaitkan isu pemerasan.

Dugaan pemerasan sendiri menguak lewat bocornya surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang diperuntukkan ke Panji Harianto dan Heri. Mereka ialah sopir dan ajudan SYL.

Dalam surat itu, pemeriksaan dilakukan berkaitan kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang sudah dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan.

Baca Juga: Dua Faktor yang Membuat Erick Menjadi Kandidat Cawapres Terkuat untuk Prabowo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X