Bisnisbandung.com-Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan akan ditindak tegas industri yang menyalahi ketentuan yang memacu bertambahnya pencemaran udara.
Pengakuan itu disampaikan Heru Budi selesai menghadiri penyerahan kunci program bedah rumah di Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2023).
"Jika mereka melanggar aturan apa lagi lingkungan hidup ya kita tindak tegas dan apa lagi jika tidak sesuai tata ruang, tidak sesuai perizinan syarat-syaratnya kita akan lakukan," terang Heru yang dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: Viral Selebrasi Bucin Pratama Arhan di Kualifikasi Piala Asia U-23, Netizen: Emang Boleh Se-uwu itu?
Heru mengutarakan industri yang diduga menyalahi ketentuan akan diberi panduan untuk mengikuti syarat perizinan yang sudah diputuskan. Jika tidak dipatuhi maka dilaksanakan penindakan secara tegas.
"Ada tahapan, yang pertama diberi panduan supaya mereka menaati ketentuan. Ketentuannya kan telah ada, jika bangun pabrik dan sebagainya itu patuhi aturan, bila tidak tentu saja kelak berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
"Saya pikir tingkatan kedua itu saya percaya beberapa industri yang terkena peringatan itu mereka menaati," paparnya.
Sementara itu dalam rencana tindakan nyata untuk pengendalian polusi udara, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta lewat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi lagi ancaman administratif paksaan pemerintah pada industri yang menyalahi ketentuan lingkungan, yaitu ke PT Jakarta Central Asia Steel.
Sanksi administratif ini didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 mengenai Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah ke PT Jakarta Central Asia Steel yang diberi pada Jumat, 8 September 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sampaikan, DLH DKI Jakarta terus akan mengarah industri-industri yang belum mematuhi ketentuan lingkungan.
Baca Juga: Tak Selalu Berhasil, 5 Bisnis Kaesang Ini Dinyatakan Bangkrut Karena Tidak Laku Di Pasaran
"Ancaman administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan jadi penghentian sementara sebagian atau semua usaha atau kegiatan . Maka ke industri harapannya dapat mematuhi aturan lingkungan, untuk kepentingan bersama," tegas Asep, Sabtu (9/9).
Dalam pada itu, Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim sampaikan jika bentuk pelanggaran yang sudah dilakukan berkaitan dengan penggunaan cerobongnya.
Artikel Terkait
Akibat Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Kebakaran di Bukit Teletubbies, Apa yang Terjadi pada Flora dan Fauna Langka?
200 Orang Tertipu Kredit ‘Topengan’ Modus Pinjam KTP Untuk Bantuan Prakerja, Polda Jawa Tengah Dalami Kasus
Perkuat Implementasi Jaminan Produk Halal BPJPH Gandeng Bapanas
Pemotor Maki Polisi Saat Terjebak Rekayasa Lalu Lintas KTT ASEAN
10.708 Pengendara Kena Tilang Selama Lima Hari Operasi Zebra