Legalitas produk Sparkling Water saat ini sedang dalam proses.
Produk Sparkling Water dijual dengan kisaran harga Rp 35 ribu per botol, dalam sebulan untuk penjualan tidak tetap, kadang naik kadang turun tidak bisa diprediksi
Produksi tergatung orderan, tergantung pasar, tidak menentu
Segmen pasar dari produk Sparkling Water ini adalah anak - anak muda/remaja, terutama peggila Korea.
Saat ini produk Sparkling Water telah menggurita di Kota Bandung, dan berusaha menembus pasar impor. Pemasarannya cafe dan marketplace.
Produk minuman ala Korea ini, memiliki masa kadaluarsa 2 bulan.
Baca Juga: Demam Korea, Produk Minuman Khas Korea ini, Nama Minumannya Diambil Dari Group Idol KPOP.
Widya Ismayani SE mengungkapkan, untuk optimalisasi pemasaran produk masih mencoba iklan di media sosial
Sedangkan untuk meningkatkan kualitas produk usaha yakni membuat legalitas agar penjualan bisa dalam skala besar.
Persaingan produk, masih sesama pesaing lokal (persaingan sehat di jualan saja).
Menurut Widya Ismayani SE, kendala yang dihadapi Sparkling Water dalam kaitan pemasaran, alasannya yakni karena harga lumayan mahal jadi kalangan tertentu yang beli, maka harus tepat sasaran.***
Artikel Terkait
Bersertifikat Halal, UMKM Sektor Makanan dan Minuman Mendominasi
MINUMAN SERBUK PEMBASMI LEMAK JAHAT ALAMI
Regulasi Minuman Alkohol Mesti Mengatur Empat Hal