investasi

PT Asia Raya Kapital Diberi Sanksi Oleh OJK, Berikut Detail Sanksinya

Senin, 7 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Ilustrasi OJK memberikan sanksi kepada PT Asia Raya Kapital (pixabay/succo)

Bisnisbandung.com - OJK menjatuhkan sanksi pada PT Asia Raya Kapital pada tanggal 4 Agustus 2023 terkait aktivitas di pasar modal.

Sanksi tersebut tertuang pada pengumuman Nomor PENG-4/PM.1/2023 tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Asia Raya Kapital yang ditandatangani oleh Yunita Linda Sari, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK.

OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Asia Raya Kapital berupa denda sebesar Rp 1.575.000.000 dan perintah untuk membubarkan 4 reksa dana yakni:

Baca Juga: 4 Kelebihan Jika Kamu Punya Pasangan Cewek Cerewet, Jangan Merasa Bosan ya!

  1. Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Saham Barokah
  2. Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Unggulan Syariah
  3. Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Amanah Syariah
  4. Reksa Dana Asia Raya Saham Berkembang.

OJK juga memerintahkan PT Asia Raya Kapital untuk membubarkan Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Berimbang Pemberdayaan Ekonomi Umat sesuai ketentuan berlaku.

OJK memberikan waktu selama 6 bulan untuk PT Asia Raya Kapital melaksanakan perintah pembubaran reksa dana tersebut dengan ancaman hukuman pencabutan izin usaha apabila tidak melaksanakan perintah tersebut.

Baca Juga: Dengan Tema Istana Berkebaya, Presiden Tekankan Makna Dari Kebaya

Disebutkan juga bahwa sanksi tersebut diberikan karena pengelolaan reksa dana yang hanya berdasarkan kepentingan salah satu nasabah yakni PT Asabri sehingga dinilai tidak rasional.

Selain itu OJK juga memberikan sanksi kepasa Tri Agung Winantoro selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital berupa denda sebesar Rp 375.000.000.

Direktur Marketing PT Asia Raya Kapital, Wisnuaji Wibowo juga mendapat sanksi denda sebesar Rp 125.000.000.

Baca Juga: 8 Manfaat Serta Khasiat Buah Sirsak Bagi Kesehatan

PT Asia Raya Kapital merupakan perusahaan yang didirikan sejak September 2013 dan memperoleh  izin usaha sebagai manajer investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2014 dengan Nomor KEP-62/D.04/2014.

Perusahaan ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh Soetrisno Bachir (89%) yang juga politisi dari Partai Amanat Nasional.***

 

Tags

Terkini