Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam penelusuran aset, kepemilikan perusahaan, dan aliran dana untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sebelum entitas bisnis baru didirikan oleh pihak yang sama.
Ia juga mengingatkan bahwa PHK dengan alasan pailit memiliki aturan yang jelas dan tidak bisa digunakan sebagai tameng untuk melarikan diri dari kewajiban.
Apalagi, banyak pekerja yang tidak memahami proses hukum kepailitan, sehingga mudah terjebak dalam pengumuman sepihak yang ditempel begitu saja oleh pengadilan tanpa penjelasan yang layak.
Partai Buruh menyebut kasus PT Yihong sebagai bagian dari tren lebih besar yang memengaruhi ribuan pekerja.
Dari data yang dihimpun, lebih dari 60.000 buruh telah menjadi korban PHK dalam kurun waktu tertentu, banyak di antaranya yang berujung pada dugaan modus serupa.***
Baca Juga: Bukan Edukasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sebut Study Tour Kini Cuma Jadi Piknik Mahal