investasi

Pelaut Indonesia dan Filipina Layangkan Gugatan di Belanda

Rabu, 1 Mei 2024 | 08:44 WIB
Ilustrasi Kapal laut di Belanda (Pixabay/ Katerwursty)

Kisah pribadi para pelaut yang menjadi korban bermacam-macam, mulai dari tidak diprioritaskan dalam mendapatkan fasilitas di kapal, hingga dilarang makan siang bersama dengan pelaut Eropa.

Salah satu pelaut yang kami wawancarai bekerja 84 jam per minggu, sedangkan rekannya yang dari Belanda hanya bekerja 48 jam.

Praktik eksploitatif ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan upah, tetapi juga membawa bahaya yang lebih besar bagi para pelaut tersebut.

Praktik diskriminatif berupa pengupahan yang tidak adil berdasarkan ras atau kebangsaan telah dilakukan oleh pemilik kapal Belanda tanpa terjerat sanksi apa pun.

Bahkan, praktik ini telah lama mendapat perlindungan dari Kementerian Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tindakan diskriminatif dan eksploitatif yang kuno dan bertentangan dengan hukum ini harus segera diakhiri.

Baca Juga: Rocky Gerung Pertanyakan Status Prabowo Tetap Jadi Menhan, Ada Yang Coba Dilindungi?

ASPEK PRAKTIS DARI KLAIM
Setiap pelaut yang pernah bekerja di kapal Belanda dalam lima tahun terakhir dan merupakan penduduk Indonesia atau Filipina memiliki kesempatan untuk mengajukan klaim dengan mengisi formulir pendaftaran di situs web https://seafarersclaim.com/id.

Setelah melengkapi informasi yang diperlukan dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh tim pengacara di Belanda, Indonesia dan Filipina, mereka akan disertakan dalam proses persidangan.Mereka juga akan terus diberikan informasi terbaru tentang perkembangan klaim mereka.

Kasus ini menggunakan prinsip “no-win, no-fee”, yang berarti pelaut tidak perlu membayar uang sepeser pun untuk mengajukan klaim.

Jika Yayasan memenangkan kasus ini, para pelaut yang bergabung akan menerima bagian mereka dari gaji yang ditahan secara tidak sah dari pemilik kapal Belanda, setelah dipotong biaya-biaya sebagaimana tercantum di situs web klaim. Namun, jika Yayasan tidak berhasil, para pelaut tidak akan dikenakan biaya apa pun.***

Halaman:

Tags

Terkini