5.Berkenaan dengan hal lersebut, agar Saudara/Saudari BupatiMali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Gubemur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.
Baca Juga: NasDem dan PKB Bersepakat Tutup Halaman Lama, Mulai Babak Baru Pasca Pilpres
Surat tersebut juga ditembuskan ke pihak-pihak terkait dari mulai Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian juga ditembuskan DPRD Provisni Banten dan 8 DPRD kabupaten dan kota se-Banten. ***