Bisnisbandung.com - PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development saat ini mendapat berita baik dari Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja mengeluarkan surat Mendagri yang berisikan perintah memindahkan Rekening umum kas daerah (RKUD) milik Kabupaten-Kota di Provinsi Banten ke Bank Banten.
Hal tersebut tercantum pada surat Mendagri Nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ yang juga ditembuskan ke OJK dan Bank Indonesia.
Baca Juga: Bukan Musuh, Anies Baswedan Siap Berdiskusi dengan Prabowo Pasca-Pilpres 2024
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi Bank Banten untuk dapat menambah likuiditas perseroan dalam menjalankan usaha perbankan.
Meski begitu hal ini menjadi kesempatan bagi Bank Banten menunjukan pengelolaan perbankan secara baik agar tidak terjadi gagal bayar seperti kejadian pada tahun 2020.
Total ada 6 poin arahan Tito dalam surat Mendagri tersebut, rinciannya antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: PKS Terima Keputusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran
1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2. Bahwa sesuai Butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentiang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahYva BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
3. BPD Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk. berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
Baca Juga: Gugatan PDI-P Terhadap KPU Dilanjutkan, PTUN Putuskan Layak Diproses
4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk. sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk. antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.