Ekonom Soroti Pembatasan Insentif BUMN, Danantara Kian Dominan

photo author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 21:00 WIB
BUMN (Tangkap layar youtube Kompas TV)
BUMN (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan kebijakan baru yang melarang komisaris BUMN dan anak perusahaannya menerima bonus kinerja atau insentif lain yang dikaitkan dengan capaian keuangan perusahaan.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani CEO Danantara, Rosan Roeslani.

Ekonom Awalil Rizky menilai keputusan ini sebagai langkah maju yang patut diapresiasi. Menurutnya, pelarangan tersebut dapat menjadi pintu masuk reformasi menyeluruh terhadap praktik pemberian insentif yang selama ini dinilai tidak selalu sejalan dengan prinsip keuangan yang sehat.

Baca Juga: Berbondong-Bondong 143 Guru Mundur dari Sekolah Rakyat, Ada Apa?

“Terlepas dari kanal ini memiliki kritik lain terhadap Danantara, tapi dalam hal ini bolehlah kita melihat ini ada angin segar dalam konteks keuangan BUMN yang sekarang mulai diatur oleh Danantara,” ungkapnya dilansir dari youtube pribadinya.

Awalil mencermati bahwa selama ini, insentif yang diterima oleh komisaris dan direksi BUMN sering kali bersumber dari laba yang tidak berasal dari kegiatan operasional yang berkelanjutan.

Ia menyebut fenomena seperti pendapatan dari revaluasi aset, penjualan aset, atau keuntungan insidental lainnya sebagai hal yang tidak seharusnya dijadikan dasar pemberian insentif, karena tidak mencerminkan kinerja jangka panjang perusahaan.

Baca Juga: Ramai Bendera One Piece Berkibar, DPR Minta Aparat Waspadai Potensi Provokasi

Ia juga menyoroti aspek teknis dalam surat edaran yang menyatakan bahwa insentif direksi tetap diperbolehkan, namun harus berdasarkan laporan keuangan yang mencerminkan hasil usaha yang berkelanjutan dan tidak berasal dari aktivitas manipulatif atau semu.

Artinya, pendapatan temporer seperti windfall atau keuntungan sekali waktu harus dikeluarkan dari dasar perhitungan insentif.

Pandangan Awalil juga menyinggung aspek kelembagaan. Ia mencatat bahwa keputusan ini menandai semakin dominannya peran Danantara dalam pengaturan BUMN, bahkan menyentuh wilayah yang sebelumnya menjadi otoritas Kementerian BUMN.

Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan baru mengenai relevansi dan fungsi Kementerian BUMN di masa mendatang, jika sebagian besar wewenangnya telah diambil alih oleh Danantara.

“Dan satu lagi saya ingatkan bahwa kita, masyarakat ekonom seperti saya, menunggu nih kalau begini caranya, ini Kementerian BUMN kapan dibubarkan, begitu ya, karena kerjaannya sudah diambil Danantara,” lugasnya.***


Baca Juga: Pakar Gestur Ungkap Emosi Tersembunyi Polisi Saat Sampaikan Hasil Penyelidikan Kematian Arya Daru

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X