Bisnisbandung.com - Ditengah naiknya pasar kripto, muncul berita terkait perdagangan spot ETF Bitcoin di Hong Kong.
Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong (SFC) baru saja menerbitkan surat edaran pada tanggal 22 Desember untuk “dana resmi dengan eksposur terhadap aset virtual.”
Regulator tersebut menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menetapkan persyaratan di mana SFC akan mempertimbangkan untuk mengizinkan dana investasi dengan eksposur terhadap aset virtual (VA) lebih dari 10% dari nilai aset bersih (NAV) untuk penawaran umum di Hong Kong.
“Secara global, lanskap VA telah berkembang pesat,” kata SFC, mencatat bahwa produk investasi yang lebih luas dan lebih banyak yang menyediakan eksposur kripto, termasuk dana yang diperdagangkan di bursa kripto (ETF), kini tersedia untuk ritel dan profesional.
Baca Juga: Mahfud MD Kritik KPU yang Dinilai Ceroboh Terkait Kasus Surat Suara di Taipei
"Permintaan terhadap produk ini juga meningkat di Hong Kong. Mengingat perkembangan ini, SFC telah memperkenalkan rezim yang mengizinkan penawaran produk VA tertentu kepada publik Hong Kong dengan perlindungan investor yang sesuai." tulis pengumuman tersebut.
SFC menjelaskan bahwa mereka mulai menerima aplikasi untuk ETF dengan eksposur terhadap aset kripto terutama melalui kontrak berjangka pada Oktober tahun lalu.
“Rezim perizinan platform perdagangan aset virtual (VATP) SFC juga berlaku efektif pada Juni 2023, memungkinkan investor Hong Kong untuk secara langsung mengakses VA spot berkapitalisasi besar, dengan tunduk pada persyaratan kelayakan tertentu dan perlindungan perlindungan investor yang kuat,” regulator menambahkan.
Transaksi dan akuisisi kripto spot oleh dana resmi SFC harus dilakukan melalui platform perdagangan kripto berlisensi SFC atau lembaga keuangan resmi, dengan mematuhi persyaratan peraturan Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA), SFC menekankan.
Baca Juga: Gus Yahya Ungkap Alasan NU Menolak ikut Kompetisi Politik
"Langganan dan penebusan dalam bentuk barang dan tunai diperbolehkan untuk ETF VA spot resmi SFC." tegas pengumuman tersebut.
Hong Kong sedang membuka jalan bagi ETF bitcoin spot dengan model uang tunai dan barang, sementara Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) tetap teguh pada model uang tunai.
Regulator AS dilaporkan telah memberikan waktu kepada pemohon ETF bitcoin spot hingga akhir minggu untuk mengajukan perubahan pendaftaran untuk dimasukkan dalam keputusan gelombang pertama pada awal Januari.***
Artikel Terkait
Robert Kiyosaki Membuka Rahasia Sumber Kekayaan Utamanya
BRI Meraih Penghargaan sebagai Perusahaan Terpercaya di Indonesia Melalui Penerapan GCG Unggul
Agar Kamu Mahir Trading Forex, Kamu Perlu Belajar Ilmu Trading Dulu Dengan Beberapa Cara Berikut Agar Menjadi Trader Profesional!
Bank Kustodian BRI Dianugerahi Sertifikasi ISO Manajemen Mutu 9001:2015 untuk Meningkatkan Layanan Nasabah
Simak Prediksi Terbaru Harga Kripto Bitcoin dari Tim Draper
Meski Cuitannya Sering Berpengaruh, Elon Musk Mengaku Jarang Mikirin Kripto