Sungguh Membagongkan! Niat Hati Menagih Hutang Rp25Juta Malah Kena Vonis Penjara dan Denda Ratusan Juta

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 19:10 WIB
Ilustrasi ketika menagih hutang justru galakan yang hutang (pexels/Mikhail Nilov)
Ilustrasi ketika menagih hutang justru galakan yang hutang (pexels/Mikhail Nilov)

3. Melapor malah jadi tersangka
Singkat cerita, karena sedang sangat memerlukan uang, Dian pun akhirnya melaporkan si peminjam ke Polres Malang, Jawa Timur dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Mengenai Mimpi Basah Yang Jarang Diketahui, Nomor 2 Nggak Nyangka!

Namun tak disangka, bukannya uang yang ia terima, malah ia dipanggil oleh pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Akhirnya, pada 12 September 2022 kasus tersebut naik ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang Jawa Timur.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menuntut Dian dengan vonis hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Baca Juga: Taklukan Pria Dengan Memahami 4 Prinsip Menaklukkan Pria Berikut Ini!

4. Mengaku salah namun merasa keberatan
Setelah memberi komentar pedas di status istri si peminjam, Dian merasa hal yang dilakukannya salah dan ia pun langsung menghapusnya.

Setelah menerima tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp750juta, ia merasa kaget dan heran dengan hasil persidangan.

"Saya kaget, kok tinggi banget tuntutannya. Saya akui saya salah, tapi kok tuntutannya 2,5 tahun penjara? Saya bukan koruptor, lho."***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: Instagram @bisnismillenial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tips Berwisata Di Musim Hujan

Senin, 8 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ragam Tren Gaya Hidup Di 2025

Rabu, 10 September 2025 | 19:00 WIB

Ini Dia Cara Hidup Slow Living Di Perkotaan

Rabu, 10 September 2025 | 18:30 WIB

5 Sepatu Terbaik Selama Promo ASICS 2025

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Cara Menghadapi Orang Yang Denial

Kamis, 17 Juli 2025 | 10:45 WIB
X