Aturan Baru, Pengembang Tak Bisa Sembarangan Jual Properti

photo author
- Selasa, 27 Agustus 2019 | 10:00 WIB
properti
properti

Dalam Pasal 13 memang dituliskan bahwa pengembalian uang 100 persen dilakukan ketika konsumen membatalkan pembelian karena kelalaian pengembang.

Namun, pada pasal 9 dituliskan bahwa jika pembatalan bukan karena kelalaian pengembang, maka perusahaan bisa memotong uang konsumen sebesar 10 persen.

"Intinya bagus untuk menjamin konsumen namun ada beberapa hal yang juga harus dipertimbangkan dari sisi bisnisnya," pungkas Ali. (C-003/CNN)***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tips Berwisata Di Musim Hujan

Senin, 8 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ragam Tren Gaya Hidup Di 2025

Rabu, 10 September 2025 | 19:00 WIB

Ini Dia Cara Hidup Slow Living Di Perkotaan

Rabu, 10 September 2025 | 18:30 WIB

5 Sepatu Terbaik Selama Promo ASICS 2025

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Cara Menghadapi Orang Yang Denial

Kamis, 17 Juli 2025 | 10:45 WIB
X