Dalam Pasal 13 memang dituliskan bahwa pengembalian uang 100 persen dilakukan ketika konsumen membatalkan pembelian karena kelalaian pengembang.
Namun, pada pasal 9 dituliskan bahwa jika pembatalan bukan karena kelalaian pengembang, maka perusahaan bisa memotong uang konsumen sebesar 10 persen.
"Intinya bagus untuk menjamin konsumen namun ada beberapa hal yang juga harus dipertimbangkan dari sisi bisnisnya," pungkas Ali. (C-003/CNN)***