“Cap stempel inilah yang digunakan untuk meyakinkan sebagai untuk pengurusan visa. Jadi para tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini sudah menyiapkan stempel perusahaan,” ungkapnya.
Penangkapan tiga tersangka pertama ditangkap pada bulan September 2022 silam dan memiliki peran sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat.
Sedangkan dua tersangka lainnya, ditangkap di Jakarta Selatan dengan peran sebagai perekrut dan membantu pengurusan paspor serta menyediakan tiket perjalanan dan berkomunikasi dengan perekrut di Kamboja.
Baca Juga: Data Sementara 4 Orang Meninggal Akibat Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Mengguncang Jayapura
Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, serta dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.***