BisnisBandung.com - Rujuk adalah kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan menjadi satu.
Jika suami memutuskan rujuk kembali dengan istrinya, tidak perlu melangsungkan akad nikah asal masih pada saat masa iddah.
Selain sebagai masa tunggu bagi kaum perempuan cara mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak berpikir ulang dan melanjutkan jenjang nikah.
Baca Juga: 5 Kunci agar Berat Badan Cepat Naik Hanya dalam Waktu 1 Minggu
Itulah sebabnya, masa iddah tidak bisa dipercepat kecanggihan teknologi, semisal USG mengetahui kekosongan rahim.
Ini membuktikan dalam Islam, proses rujuk bukan sesuatu bisa dianggap mudah , mudah dilakukan dengan cara hanya karena kedua belah pihak sama-sama ingin bersatu kembali pada perkawinan.
Oleh karena itu, beberapa hal yharus diperhatikan jika suami bersatu kembali menjatuhkan talak kepada istri.
Dalam pandangan Islam, tiga hal harus diperhatikan sebelum dilakukan istri atau suami rujuk, yaitu suami hendak rujuk, istri akan dirujuk, dan kalimat rujuk.
Baca Juga: Masih galau pilih pelembab? Biar gak salah kenali tipe Moisturizer bisa bikin kulit glowing
1. Suami Rujuk Kembali
Suami Rujuk Kembali harus terlebih dahulu merupakan orang sah melakukan pernikahan.
Seperti baligh, berakal sehat, dan memiliki keinginan sendiri. Artinya, tidak sah rujuk dilakukan anak kecil, tunagrahita, dan murtad.
Berbeda dengan laki-laki ihram atau mabuk, walaupun disengaja, maka kedua tetap sah melakukan rujuk.
2. Istri yang Akan Dirujuk