gaya-hidup

Cara Menenangkan Hati Dalam Segala Situasi

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB
cara menenangkan hati (pexels/mathias cooper)

Bisnisbandung.com - Ada beragam cara menenangkan hati dalam situasi buruk. Pilihan pertama adalah mengkonsumsi coklat.

Konsumsi coklat mampu mengatasi kecemasan karena coklat membantu tubuh menghasilkan hormone serotonin dan endorphin yang membuat anda lebih semangat dan bahagia.

Lakukan istirahat dengan waktu yang cukup. Tidur yang cukup akan mengatasi depresi dan cemas.

Jagalah periode tidur anda minimal selama 7 jam sehari.

Langkah selanjutnya adalah melakukan olahraga fisik. Olahraga menghasilkan endorphin yang membuat anda merasa bahagia dan meningkatkan daya tahan tubuh.

Meditasi, bisa membantu anda menenangkan pikiran dan suasana hati. Lakukan meditasi minimal 30 menit setiap hari.

Baca Juga: Akademisi UNPAD Sampaikan Anotasi Atas Kasus Mardani H Maming

Meditasi menghilangkan rasa sakit, cemas dan depresi.

Langkah selanjutnya adalah mendengarkan lagu favorit. Hal ini bisa menciptakan perasaan bahagia,dan tenang menjalani hidup.

Penting untuk menonton film komedi, terutama bagi anda yang sedang sedih. Film genre komedi mampu meningkatkan mood baik dalam tubuh anda.

Film genre komedi, mampu memaksa anda tersenyum, sehingga memperbaiki mood anda.

Tuliskan isi pikiran dan hari anda dalam buku harian. Hal ini membantu anda menyadari perasaan anda.

Anda bisa pula bercerita pada seseorang, hal ini membantu anda memahami situasi yang terjadi, membantu anda lebih tenang dan melangkah mencari solusi.

Baca Juga: Korps Pemberantasan Korupsi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Upaya Baru untuk Menangkal Kejahatan Korupsi di Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini

Tips Berwisata Di Musim Hujan

Senin, 8 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ragam Tren Gaya Hidup Di 2025

Rabu, 10 September 2025 | 19:00 WIB

Ini Dia Cara Hidup Slow Living Di Perkotaan

Rabu, 10 September 2025 | 18:30 WIB

5 Sepatu Terbaik Selama Promo ASICS 2025

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Cara Menghadapi Orang Yang Denial

Kamis, 17 Juli 2025 | 10:45 WIB