Persiapan Menikah Wajib Diketahui bagi Calon Pengantin

photo author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 10:30 WIB
Persiapan Menikah yang harus diketahui Calon Pengantin (Pexels/Sultan Basmallah)
Persiapan Menikah yang harus diketahui Calon Pengantin (Pexels/Sultan Basmallah)

Selain itu, saingan menyewa gedung di akhir pekan tidak sedikit.

Sehingga kalian memang menikah di akhir pekan, maka lebih baik jika sudah booking gedung jauh-jauh hari. Oleh karena itu, tidak harus memikirkan fleksibilitas waktu tempat dan biaya.

Baca Juga: Patut Dicurigai! 5 Aplikasi Tidak Biasa Yang Bisa Dijadikan Tempat Selingkuh

2. Berkas Pernikahan Menjadi Hal Penting Harus Dipersiapkan Sebelum Menikah

Sebelum menggelar pernikahan, pastinya harus mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Non KUA. Ada beberapa berkas harus dilengkapi dan dibawa. Berikut daftarnya:

Formulir N1: surat pengantar nikah kelurahan
N2: surat keterangan asal-usul mempelai
Formulir N3: persetujuanmempelai
N4: surat keterangan orang tua mempelai
N5: surat izin orang tua (mempelai usia di bawah 21 tahun)
N7: surat pemberitahuan nikah
Fotocopy KK, akta lahir dan KTP
Surat pernyataan belum menikah (bagi yang belum menikah), ditandatangani di atas materai. Dan diketahui pejabat sekitar tempat tinggal seperti RT/RW dan Lurah.
Akta cerai (bagi yang sudah cerai)
Surat izin komandan (jika calon mempelai TNI atau POLRI)
Surat akta kematian (jika calon pengantin adalah duda atau janda)
Surat izin dari kedutaan jika pengantin adalah warga negara asing (WNA)
Surat dispensasi jika pengantin berusia di bawah 19 tahun
Pas foto ukuran 2x3 (5 lembar)
Pas foto ukuran 4x6 (3 lembar)

Baca Juga: Tidak hanya tentang finansial, Berikut 5 catatan penting untuk pria yang hendak menikah

3. Persiapan Pernikahan di Rumah

Jika ingin menggelar pernikahan di rumah, pastikan mengurus beberapa hal. Pertama soal penghulu.

Peraturan Pemerintah (PP) no 47 tahun 2014 berbunyi, “Setiap pengantin mengadakan pesta pernikahan di rumah atau di tempat selain KUA perlu undang penghulu.”

Ada biaya harus dibayar untuk mengundang penghulu. Tenang, hal tersebut ditentukan oleh negara, sebesar Rp 600.000.

Bukan hanya soal penghulu, jika ingin menggelar pernikahan di rumah, calon pengantin harus mempersiapkan perizinan.

Baca Juga: Wangi Banget, 5 Rekomendasi Parfum Berikut Ini Mudah Ditemukan di Minimarket

Biasanya pesta pernikahan diiringi musik apa saja bisa dimainkan misalkan lagu tradisional dan modern.

Sebab itulah, sebelum menggelar pernikahan di rumah, jangan lupa meminta izin tetangga atau RT setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tips Berwisata Di Musim Hujan

Senin, 8 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ragam Tren Gaya Hidup Di 2025

Rabu, 10 September 2025 | 19:00 WIB

Ini Dia Cara Hidup Slow Living Di Perkotaan

Rabu, 10 September 2025 | 18:30 WIB

5 Sepatu Terbaik Selama Promo ASICS 2025

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Cara Menghadapi Orang Yang Denial

Kamis, 17 Juli 2025 | 10:45 WIB
X