Peraturan ini disempurnakan melalui UU no.13 Tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan dan di revisi tahun 2016.
Pegawai yang bekerja > 3 bulan wajib mendapatkan thr yang nominalnya menyesuaikan selama masa kerja.
Melalui akun @ngomonginuang banyak netizen yang berkomentar.
Menurut akun @himawanpramudita "mantan minn, tp ada beberapa koreksi min.yang pertama itu bukan UU 13 tahun 2003, yang kedua tahun 2016 itu yang direvisi khusus THR melalui permenaker 06 tahun 2016 tentang THR. Menggantikan aturan sebelumnya yang tahun 1994".***
Artikel Terkait
Semudah Ini, 5 Cara Membuat Cowok Selalu Merasa Rindu dan Bangga Memilikimu
Berikut! Bagaimana Cara Menjadi kekasih yang baik Bagi Pasangan Kamu , Menurut Ahli Terapis
Jangan Terjebak: Cara Mengenali Kebohongan Pria dalam Hubungan dengan Wanita, Nomor 4 Sering Diabaikan
Jangan Terjebak: Cara Mengenali Kebohongan Pria dalam Hubungan dengan Wanita, Nomor 4 Sering Diabaikan
10 Tanda Kamu Adalah Seorang Independent Woman: Apakah Kamu Punya Karakter Ini? Simak Tipsnya Juga!
Jatuh Cinta Dengan Pria Yang Lebih Tua, 8 Pesona Pria Yang Lebih Tua Yang Jarang Diketahui Orang Banyak