Bisnisbandung.com - Menteri Koperasi Dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersepakat melakukan sejumlah langkah dalam rangka pemberantasan impor pakaian bekas illegal, dengan tujuan untuk melindungi industri dan umkm tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.
Kesepakatan Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Perdagangan yakni mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas illegal mulai dari tingkat hulunya, yakni para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor illegal, serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang berbisnis pakaian bekas impor illegal (thrifting).
Baca Juga: Rawan Gesekan, Kepolisian Himbau Warga Tidak Laksanakan Sahur On The Road!
Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas illegal dihulu, hingga ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang kerap digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.
Aturan pelarangan impor pakaian bekas ilegal ini bukanlah hal yang baru, tetapi telah diterapkan sejak tahun 2015 silam melalui Peraturan Menteri Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan.
Dikatakan Teten Masduki, bagi pedagang yang telah telanjur mengambil barang dan menjual/berbisnis pakaian bekas impor illegal (thrifting), masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.
Namun Teten Masduki memastikan, Kementerian Koperasi UKM bersama Kementerian Perdagangan akan menindak dengan tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.
Diimbuhkan Teten Masduki, bersama Mendag pihaknya menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor.
Untuk itu, perlu juga adanya literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual/berbisnis pakaian bekas impor illegal (thrifting).
Baca Juga: Ayo Cek! Berikut Daftar Link Lengkap Pengumuman SNBP 2023 Ada 38 Mirror Dan 1 Laman Utama
“Penindakan penjualan atau bisnis pakaian bekas impor ilegal (thrifting) ini berbeda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi saat ini bulan puasa, pedagang pakaian bekas impor illegal (thrifting) harus mencari rezeki dan ada kompromi disitu,” ujarnya.
Pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas impor ilegal tersebut, bagaimana pun industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah, karena tidak dikenakan pajak dan sebagainya.***
Artikel Terkait
Hari Raya Nyepi 2023 di Bali Bertepatan Malam Pertama Ramadhan! Diperbolehkan Sholat Tarawih Asal Jalan Kaki
Operator Telekomunikasi Hingga Tenggat Waktu belum Turunkan Kabel, Ancamannya Kabel akan Digunting
Viral! Pesawat Super Air Jet Mengalami AC Mati Sepanjang Perjalanan 1 Jam 50 Menit Dari Denpasar ke Jakarta
Tahun Politik, Ormas Keagamaan Mampukah Cegah Politik Uang, Politisasi Agama dan Politik Adu Domba?
Sambut Hari Raya Nyepi 2023, Bali Kembali Gelar Parade Ogoh-ogoh di Pusat Kota Denpasar
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono punya cara lain untuk mengasah kepekaan sosial