Bisnisbandung.com - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, penempatan reklame dan papan iklan di Kota Bandung ini saat perlu dievaluasi.
Terkait penempatan reklame dan papan iklan, pemerintah Kota Bandung akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung, ungkap Ema Sumarna.
Ditegaskan Ema Sumarna, pemerintah Kota Bandung tidak pernah anti investasi apapun termasuk investasi di bidang advertising atau periklanan.
Baca Juga: Ga Perlu Pelet atau Santet, Begini 7 Cara Membuat Pandangan Pria Hanya Tertuju Padamu.
Namun reklame dan papan iklan seharusnya menjadi aksesoris kota, dan tidak menjadi sampah visual.
Ema Sumarna mengungkapkan, amanat Undang Undang tentang reklame bisa diaplikasikan di Kota Bandung guna tata dan estetika kota.
"Pemerintah Kota Bandung berkeinginan, di jalan tidak boleh ada bando reklame, pasalnya dalam peraturannya atau undang undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan,"
Baca Juga: 10 Ciri-Ciri Pria Penganut Patriarki Garis Keras, Bagaimana Dengan Pasanganmu?
"Berdasarkan undang-undang, di ruang milik jalan (rumija) tidak boleh ada tiang pancang, seharusnya ada di persil pemerintah atau di persil individu, itupun jika diizikan. Merujuk kepada undang-undang, tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika undag-undang atau peraturan tersebut bisa diterapkan, maka Kota ini akan lebih baik," teganya.
Ema Sumarna mengungkapkan, persoalan reklame perlu komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat umum dan estetika Kota.
"Kota Bandung ini merupakan kota desain yang diakui oleh UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan 'by design' dan perlu komitmen kuat dari semua pihak untuk bersama sama menjaga kota ini," ungkapnya.
Baca Juga: Jika Anda Merasakan 10 Hal Ini, Berarti Anda Sudah Mulai Tua
Ema Sumarna pun menegaskan, sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan tugas pengawasan mulai dari tingkat hulu hingga ketingkat hilir.
Diimbuhkannya, satgas reklame tersebut terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Artikel Terkait
Seberapa Sering Kamu Menjadi Self Blaming, Kondisi Menyalahkan Diri Sendiri
5 Tanda Cewek Menolak Cinta Kamu Secara Halus, Nyebelin Sih Tapi Harus Terima!
Mau Hubungan Langgeng? Ternyata ini 10 hal yang Diinginkan Pasangan Dari Kamu, Nomor 9 Paling Sering Disepelek
Tidak Hanya Perawatan, Hindari Jenis Makanan Ini Kalau Mau Jerawat Menghilang
7 Cara agar dikagumi pria yang kamu sukai. Nomor 6 sering diabaikan sama cewek-cewek
5 Cara agar dirindukan seseorang yang menyukaimu. Salah satunya punya aroma khas yang akan selalu diingat