bisnis

Ribuan Buruh Terlantar, Said Iqbal Soroti Efek Ganda Impor Brutal dan Deregulasi

Minggu, 4 Mei 2025 | 16:15 WIB
Said Iqbal, Presiden KSPI (Tangkap layar youtube tvonenews)

bisnisbandung.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan keresahannya terhadap lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus menimpa sektor industri padat karya di Indonesia.

Ia menyebut bahwa kebijakan impor dan deregulasi yang tidak berpihak pada pekerja menjadi penyebab utama semakin banyaknya buruh yang kehilangan pekerjaan dan sulit terserap kembali di pasar kerja.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai memperburuk kondisi industri dalam negeri, terutama tekstil dan garmen.

Baca Juga: Empat Mahasiswa UI Gugat Tolak Rangkap Jabatan Menteri dan Ketum Parpol, Sorotan Adi Prayitno

“Kejadian itu banyak terjadi di perusahaan di Jawa Tengah, yang upah minimumnya terendah di Indonesia. Artinya kan bukan faktor upah,” ungkapnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Metro TV, Minggu (4/5).

“Mereka mengeluhkan, termasuk tentang Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu.
Nah, itu juga sudah kami sampaikan kepada Presiden Prabowo dalam beberapa pertemuan sebelumnya,” sambungnya.

 Kebijakan ini dianggap membuka lebar keran impor barang jadi, terutama dari Tiongkok, sehingga produk dalam negeri kesulitan bersaing dari segi harga.

Baca Juga: Pertemuan Mendadak Organisasi Purnawirawan TNI-Polri, Diduga Ada Situasi Genting

 Akibatnya, banyak perusahaan melakukan efisiensi hingga penutupan pabrik, yang berujung pada PHK massal.

Said Iqbal mencatat bahwa angka PHK sesungguhnya bisa mencapai 60.000 buruh, jauh di atas data resmi pemerintah yang mencatat 18.000.

 Ia menyebutkan bahwa gelombang PHK terjadi bukan karena persoalan upah, mengingat banyak perusahaan yang tutup justru berada di wilayah dengan upah minimum rendah seperti Jawa Tengah.

Kondisi ini diperparah oleh fenomena deindustrialisasi di sektor-sektor padat karya seperti tekstil, garmen, sepatu, dan industri sejenis lainnya yang selama ini dikenal sebagai penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

 Sekali terjadi PHK di sektor ini, ribuan hingga puluhan ribu pekerja terdampak sekaligus. Hal tersebut mengakibatkan ketimpangan serius antara jumlah tenaga kerja yang keluar dan lapangan kerja yang tersedia.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Didukung Presiden, DPR Masih Tunggu Sampai 2026?

Halaman:

Tags

Terkini