bisnisbandung.com - Dampak dari penurunan okupansi yang signifikan di sektor perhotelan mulai dirasakan oleh berbagai segmen, mulai dari hotel bintang lima hingga hotel non-bintang.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), hampir 88% pelaku usaha hotel mempertimbangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah efisiensi untuk mengurangi beban operasional.
Maulana Yusron, Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), mengungkapkan bahwa survei terbaru menunjukkan tren penurunan okupansi hampir menyamai masa awal pandemi COVID-19.
Baca Juga: Persepsi Dunia Memburuk! Rocky Gerung Soroti Berita Luar Negeri Bahas Isu Politik Indonesia
“Kita sudah mulai merasakan dampaknya sejak Januari. Salah satu faktor yang cukup signifikan adalah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah,” ungkapnya dilansir dari youtube cnbc Indonesia.
“Kita bisa melihat bahwa pemerintah saat ini minim melakukan kegiatan di berbagai daerah, dan ini menjadi masalah besar. Dari sini, kita bisa memproyeksikan bagaimana situasi ke depan,” lanjutnya.
Dengan tingkat okupansi yang stagnan di kisaran 20%, Yusron memperingatkan bahwa langkah efisiensi bisnis, termasuk pengurangan tenaga kerja, mungkin menjadi pilihan sulit yang harus diambil oleh pelaku usaha hotel.
Baca Juga: M. Sobary: Hasan Nasbi Topengnya Dibuka oleh Teror Kepala Babi
Yusron menyoroti bahwa dampak krisis ini tidak hanya dialami oleh hotel kecil, melainkan juga oleh hotel bintang lima.
Kompetisi di pasar perhotelan semakin ketat akibat perang tarif, di mana hotel besar terpaksa menurunkan harga untuk menarik pelanggan dan menjaga okupansi.
Kondisi ini membuat hotel di segmen menengah dan bawah semakin terdesak karena harus bersaing dengan pemain yang sebelumnya berada di segmen premium.
Menurut Yusron, langkah efisiensi yang dilakukan oleh hotel umumnya difokuskan pada penurunan biaya operasional.
Namun, ada beberapa komponen biaya yang sulit ditekan, seperti biaya listrik yang tetap tinggi meskipun okupansi rendah.
Baca Juga: Habis Revisi UU TNI Terbitlah Revisi UU Polri, Muradi: Perlukah?