Melva menjelaskan bahwa regulasi terbaru mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) membuat sebagian besar kewenangan kembali ditarik ke pusat, sehingga WALHI menilai evaluasi perlu dilakukan dari hulu ke hilir.
WALHI secara tegas meminta pemerintah melakukan review menyeluruh terhadap seluruh perizinan, terutama yang berada di area rawan bencana.
Organisasi ini menilai pencabutan izin harus ditempuh apabila ditemukan pelanggaran prosedural, termasuk kelalaian dalam analisis dampak lingkungan (AMDAL), kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), serta ketidaksesuaian dengan peta rawan bencana.
Melva menekankan bahwa bencana ekologis yang terjadi saat ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan ekonomi dan politik.
Karena itu, WALHI menilai tindakan paling mendesak adalah memastikan seluruh izin usaha yang berpotensi merusak lingkungan ditinjau ulang agar tidak memperburuk kerentanan masyarakat di masa mendatang.***
Baca Juga: Bongkar Cara Pandang Zulhas, Ranking 1 Pelepasan Izin Hutan Kini Kembali Dipertanyakan