Berikut cara mendaftar IMEI supaya sinylamu tidak diblokir :
1. Unduh dan Buka Aplikasi Mobile Bea Cukai di App Store atau Playstore
Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di iPhone atau Android dan kamu bisa mencatat nomor IMEI ponsel yang kamu cek tadi.
Baca Juga: Sekarang Kapitalisasi Pasar Crypto Bitcoin Lebih Besar Dari JP Morgan & Bank of America
2. Isi Data Diri
Selanjutnya, kamu akan melakukan pengisian formulir. Isi data diri dan data penerbangan dalam formulir tersebut jika kamu membeli ponsel dari luar negeri.
3. Isi Detail Barang
Isi secara detail merek, tipe, dan jangan lupa nomor IMEI dari ponsel yang kamu beli.
4. Simpan Formulir
Setelah semua data sudah diisi dengan lengkap, simpan formulir dengan klik Complete dan kamu akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. Nantinya kode tersebut akan dipindai oleh bagian pemeriksaan Bea Cukai.
5. IMEI Terdaftar
Setelah semua langkah selesai dan disetujui oleh pejabat Bea Cukai. Maka IMEI kamu sudah terdaftar dan otomatis bisa digunakan di Indonesia (Zannuar Ade Pangestu).***
Artikel Terkait
Harga Cuma 8 Jutaan, Yuk intip Keunggulan Xiaomi TV Q1E 55
WhatsApp Bergabung Dengan Google Dalam Mengkritik iMessage
Cara Memberi Nomor Halaman Pada Microsoft Word Anti Ribet
Spesifikasi Flagship Terbaru Dari Xiaomi, Xiaomi 12T Pro Dilengkapi Dengan Resolusi 200MP
Permintaan Smartphone Secara Global Terus Menurun Saat Ekonomi Hancur
Tak Perlu Ribet Buat Rekening di Bank, Sekarang ada Aplikasi Bank Digital untuk Memudahkan Aktivitas Kamu