Cara Scan QR Code dan Sertifikat Vaksin Pedulilindungi di Mal

photo author
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 09:31 WIB
QR Vaksin
QR Vaksin

BISNIS BANDUNG -- Penggunaan scan QR code dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi Pedulilindungi sudah mulai diterapkan sebagai syarat memasuki mal atau pusat perbelanjaan selama penerapan PPKM.

Sejumlah mal di Jakarta sudah mulai menerapkan pemeriksaan kartu vaksin dan scan QR code. Pemerintah sebelumnya mulai uji coba mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi di wilayah PPKM level 4 sejumlah kota.

Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10 Agustus-16 Agustus 2021. Pelaksanaan uji coba mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebanyak 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mulai dibuka bertahap dengan protokol kesehatan.

Syarat masuk mal

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika warga ingin mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan sebagai berikut:

Sebelum penduduk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan melakukan scan kode QR lewat aplikasi PeduliLindungi,

Menunjukkan kartu sertifikat vaksin di aplikasi Pedulilindungi. Hal itu bertujuan untuk mengecek status dari tiap pengunjung hingga menunjukkan bukti vaksinasi.

Bagi mereka yang belum divaksin, dan ingin berkunjung ke mal, diwajibkan untuk menunjukkan bukti negatif PCR/antigen untuk ditunjukkan sebelum memasuki mal.

Meski demikian, aturan berbeda berlaku untuk pasar tradisional. Pengunjung pasar tradisional tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara.

Cara scan QR code Pedulilindungi

Untuk memindai kode QR yang ada di mal dan pusat perbelanjaan, poengguna bisa melakukan langkah berikut.

Unduh aplikasi Pedulilindungi

Log in dengan email atau nomor telepon yang terdaftar saat melakukan vaksinasi. Jika sudah, klik kolom masuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X