Menyoal Uang Kripto, Butuh Regulasi yang Jelas untuk Lindungi Masyarakat

photo author
- Rabu, 26 Mei 2021 | 13:00 WIB
bitcoin
bitcoin

BISNIS BANDUNG - Cryptocurrency tengah  jadi sorotan. Nilainya begitu dinamis beberapa bulan belakangan. Masyarakat pun dibikin penasaran.

Cryptocurrency atau mata uang kripto mulai dikenal dunia pada 2009 dan bitcoin jadi produk pertamanya. Awalnya, Bitcoin tak langsung populer seperti sekarang.

Harga Ethereum hingga Dogeoin Merosot Terseret Bitcoin

Minat masyarakat dalam mengoleksi kripto pun mulanya sangat kecil. Namun seiring waktu, Bitcoin dan mata uang kripto lainnya memperoleh eksposur yang lebih luas di masyarakat.

Tahun-tahun awal 2010-an menjadi titik balik Bitcoin. Banyak orang mulai menjadi miners untuk mendapatkan kepingan Bitcoin. Transaksi antartrader pun mulai marak dilakukan sejak 2012.

Khusus Indonesia, Bitcoin mulai masuk pada 2013. Saat itu, harganya cuma Rp 3 juta per keping. Kini, per kepingnya bisa mencapai Rp 800 juta.

Setelah Bitcoin, berbagai mata uang kripto lain bermunculan di dunia seperti Ethereum, Dogecoin, Tether, Cardano dan masih banyak lagi. Nilainya juga beragam.

Di Indonesia, hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai pedagang fisik aset kripto. Bappebti juga telah mengakui sebanyak 229 jenis mata uang kripto yang bisa diperdagangkan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Untuk nilai transaksi, sepanjang Januari-Maret 2021, perdagangan aset kripto di Indonesia mencapai Rp 126 triliun. Laporan 13 pedagang terdaftar ke Bappebti menunjukkan ada kenaikan nilai transaksi hingga 45 persen pada Maret 2021.

Dari rata-rata Rp 36,5 triliun pada Januari-Februari, menjadi Rp 53 triliun pada bulan ketiga tahun ini. Lonjakan itu salah satunya didorong oleh kenaikan harga aset kripto, khususnya Bitcoin.

Mata uang kripto paling populer itu naik dari kisaran Rp 407 juta per koin pada awal Januari 2021 menjadi Rp 880 juta pada pertengahan Maret 2021. Puncaknya pada pertengahan April dimana harga Bitcoin di kisaran Rp 940 juta.

Di Indonesia, aset kripto dimasukkan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, tetapi dilarang sebagai alat pembayaran. Hal ini diatur dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-30/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018.

Bank Indonesia (BI) juga berkali-kali menegaskan bahwa kripto bukanlah alat pembayaran yang sah. Hal ini diatur dalam Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X