Selain hoaks, UU ITE juga menjerat tindakan lain seperti penghinaan dan pencemaran nama baik, menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan, serta pemerasan dan ancaman.
Oleh karena itu, sangat penting untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial dan memverifikasi sumber informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.
"Ingat, selalulah waspada! Jangan mudah percaya dengan berita yang viral, sensasional, atau yang kontroversial. Apalagi, sumber beritanya tidak jelas. Biasanya berita semacam ini memiliki ejaan yang buruk, kata-kata yang digunakan emosional dan provokatif," ungkapnya.
Albertus Prestianta, seorang dosen dari Universitas Multimedia Nusantara, mengungkapkan data penelitian yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) terkait sebaran hoaks di Indonesia.
Baca Juga: Putin dan Putra Mahkota Saudi Mengadakan Pertemuan Membahas Potensi Kolaborasi BRICS-Arab Saudi
Data tersebut mencatat jumlah sebaran informasi yang tidak akurat atau hoaks di berbagai platform media sosial.
Dalam penelitian tersebut, ditemukan bahwa hoaks sering kali menyebar dengan cepat melalui media sosial, terutama yang bersifat viral, sensasional, atau kontroversial.
Berita hoaks cenderung memiliki ciri-ciri seperti ejaan yang buruk, penggunaan kata-kata yang emosional dan provokatif, serta sumber berita yang tidak jelas.
Hal ini membuat masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi informasi yang diterima di media sosial.
Albertus Prestianta juga menekankan pentingnya kritis dalam memilah berita yang diterima, terutama di era digital yang serba cepat dan luas seperti saat ini.
Masyarakat perlu melibatkan literasi media, yaitu kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan mengevaluasi informasi yang diterima sebelum mempercayainya atau membagikannya kepada orang lain.
Baca Juga: Canggih Bot Wallet Telegram Ini dapat Melakukan Transaksi Crypto Bitcoin
Selain itu, peran aktif pihak media, platform media sosial, dan pemerintah juga sangat penting dalam upaya mengurangi penyebaran hoaks.
Media sosial harus mengimplementasikan langkah-langkah untuk memerangi hoaks, seperti menghapus atau menandai konten yang tidak akurat, serta melakukan kampanye literasi media kepada pengguna.
Pemerintah juga harus mengedepankan regulasi yang berfokus pada pencegahan penyebaran hoaks dan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoaks.