Sehingga langkah mutasi kendaraan menjadi solusi yang akan ditempuh.
Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa setelah proses mutasi selesai, ia akan membayar pajak kendaraan tersebut di Jawa Barat untuk kepentingan rakyat Jawa Barat.
Sebelumnya Pemprov Jabar resmi menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Sejak diluncurkan pada 20 Maret 2025 program ini mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang melunasi kewajibannya.***