Gagal Ujian SIM, Bisakah Ikut Ujian Ulang? Baca Syaratnya!

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 20:30 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, memaparkan terkait Kebijakan Meluncurkan Buku Ujian Teori SIM (dok. humas.polri.go.id)
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, memaparkan terkait Kebijakan Meluncurkan Buku Ujian Teori SIM (dok. humas.polri.go.id)

Bisnisbandung.com - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengutarakan, dalam rangka memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM, Korlantas Polri kini membuat elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code.

“Elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori SIM, atau QR Code tersebut akan kami (read: Polri) taruh disejumlah tempat umum, diantaranya yakni kereta, pesawat, kemudian sejumlah perpustakaan dalam bentuk buku, serta sejumlah platfrom media social, dengan harapan masyarakat dapat mempelajarinya”, papar Brigjen Pol Yusri Yunus

Dikatakan Brigjen Pol Yusri Yunus, dengan hadirnya buku tersebut, nantinya masyarakat selaku pemohon SIM tidak akan bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM, pasalnya bisa mempelajarinya terlebih dahulu dari buku yang telah disediakan.

Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemerintah Gelontorkan 288 Miliyar Bangun Flyover Kopo

“Saat ini ujian teori SIM ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi, isi dari teori tersebut diantaranya yakni menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal seperti kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan” imbuh Brigjen Pol Yusri Yunus.

Merujuk kepada hasil penelitian, terdapat pelatihan zigzag dan angka delapan yang dilakukan saat ujian praktek SIM.

Pelatihan zigzag dan angka delapan yang dilakukan saat ujian praktek SIM dimanfaatkan untuk melatih kepekaan reflek pengendara jika menghadapi peristiwa kecelakaan di alan, sehingga dapat mengambil gerakan reflek langsung.

Baca Juga: Woi Stop! Inilah Sosok yang Hentikan Penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora, The Power of Emak-Emak!

Ditegaskan Brigjen Pol Yusri Yunus, sekarang ini petugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga semakin memperketat persyaratan pembuatan SIM, diantaranya yakni terdapat Satpas Prototype yang mengharuskan pemohon untuk melakukan face recognition, yakni untuk membaca wajah pemohon SIM.

Kemudian pemohon SIM, dilanjutkan dengan menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Bina Bangsa School Hadirkan Orchestra Hear, Heal The Greatest Classic Concer

Brigjen Pol Yusri Yunus mengimbuhkan, saat ini pun terdapat kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal. Bagi pemohon atau peserta yang gagal atau tidak lulus ujian penerbitas SIM, dapat langsung mengulang ujian, namun dengan syarat dua kali kesempatan di hari yang sama.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X