Langkah Menuju Sepak Bola Bersih, Operasi Polri Tangkap 6 Tersangka Mafia Bola Liga 2 2018

photo author
- Kamis, 28 September 2023 | 12:00 WIB
Polri tetapkan 6 tersangka Mafia Bola Liga 2 musim 2018, dukung Sepak Bola Indonesia bersih (PSSI)
Polri tetapkan 6 tersangka Mafia Bola Liga 2 musim 2018, dukung Sepak Bola Indonesia bersih (PSSI)

Uang Rp1 miliar ini digunakan untuk mempengaruhi wasit dalam seluruh liga.

Asep juga mencatat bahwa klub yang terlibat dalam penyuapan tersebut masih aktif dalam Liga Indonesia,

Sementara wasit yang terlibat masih bertugas hingga tahun 2022.

"Namun, kami akan terus menyelidiki dan mendalaminya," katanya.

Adapun modus operandi yang digunakan oleh wasit adalah mengatur jalannya pertandingan agar klub X menang, termasuk dengan tidak mengangkat bendera offside.

Baca Juga: Berantas Mafia Sepakbola, PSSI dan Polri Bersinergi

"Para wasit yang terlibat dalam praktik ini memimpin pertandingan Liga 2," kata Asep.

Selama penyelidikan ini, Satgas Anti Mafia Bola memeriksa 15 saksi, termasuk klub sepakbola, wasit yang terlibat, pengawas pertandingan, pegawai hotel, dan panitia penyelenggara pertandingan, serta Komisi PSSI.

Polri juga meminta keterangan dari enam saksi ahli pidana.

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023, sementara dugaan suap telah muncul sejak bulan Juni. Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.

Para tersangka K dan A dihadapkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 juta.

Sementara itu, empat tersangka dari kalangan wasit dihadapkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998

Tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

Baca Juga: Erick Thohir Undang Lima Legenda Sepakbola untuk Latih Pemain Muda, Siapa Sajakah Dia?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X