Siaran TV Snalog Dihentikan, Kominfo Bagikan STB Gratis

photo author
- Jumat, 4 November 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi TV analog ( pexels/cottonbro studio)
Ilustrasi TV analog ( pexels/cottonbro studio)

Bisnisbandung.com - Siaran TV analog telah resmi dihentikan pada hari rabu 2 November 2022.

Total keseluruhan target Analog switch off (ASO) adalah 514 titik, namun baru diterapkan di 222 titik, penerapan akan diperluas secara bertahap.

Dalam seremoni peralihan TV analog menuju TV digital dihadiri oleh Johnny Gerard Plate selaku menteri Kominfo dan Mahfud MD selaku Menko Polhukam.

Baca Juga: Harga Cuma 8 Jutaan, Yuk intip Keunggulan Xiaomi TV Q1E 55

"Amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya disebutkan migrasi televisi terestrial diselesaikan paling lambat 2 November 2022 atau beberapa menit yang lalu". Ucap Mahfud MD via YouTube resmi Kominfo, Kamis, 3 November 2022.

Siaran TV analog telah mengudara selama 60 tahun terakhir, sejalan dengan pergantian siaran televisi ini.

Masyarakat tidak harus punya TV digital untuk memperoleh siaran digital, TV analog biasa dapat dikonversi ke sinyal digital dengan menggunakan Set top box.

Baca Juga: Tv Publik di Indonesia Makin Tersingkir? Seperti Ini Benang Kusut TV Publik!

Set top box atau STB akan dibagikan pemerintah untuk rumah tangga miskin seluruh Indonesia. Jumlah STB yang disalurkan sekitar 1.055.360 unit.

Wilayah Jabodetabek yang menjadi titik ASO pertama kali telah menyalurkan STB sebanyak 473.308 unit dari target STB sebanyak 479.307 unit. Penyaluran ini sudah mencapai 98 %.

Kominfo memastikan telah membuka posko aduan, agar masyarakat yang tergolong kedalam rumah tangga miskin langsung melaporkan jika tidak mendapat Bantuan STB.

Baca Juga: Kominfo: Siaran TV Analog Boros

Masyarakat juga bisa menghubungi langsung ke call center 159 atau ke nomor telepon posko aduan terdekat.

Untuk di wilayah Jabodetabek sendiri telah dibuka Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan sebanyak 6 titik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Us Tiarsa

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X