Baca Juga: Ada Juga Lho Aplikasi Chatting Selain WhatsApp, yang Bisa Kamu Coba Nih!
Plat nomor berwarna putih ini di berlakukan secara nasional.
Jika kendaraan yang sudah ada plat berwarna hitam atau plat lama bagaimana?
Dan kendaraan apa saja yang dapat menggunakan plat nomor baru berwarna putih?
Yang anda harus ketahui, bahwa kendaraan bermotor yang sudah memiliki plat nomor hitam tidak perlu segera menggantinya.
Baca Juga: Potensi Kerajinan Kulit Garut yang Melegenda
Masyarakat yang perlu mengganti plat nomor baru putih khusus untuk beberapa kondisi berikut ini.
1. Pembelian Kendaraan Baru
Dirlantas Polri menyebutkan bahwa penggunaan plat nomor baru yang berwarna dasar putih ini memang baru dikhususkan untuk pembelian kendaraan baru. .
Ketika plat nomor putih sudah anda dapat di kendaraan, anda harus sudah menggunakan plat nomor putih. Jangan sampai anda salah dalam menggunakan plat nomor untuk kendaraan baru.
Baca Juga: Ingin Menjadi Seorang Data Analyst? Simak Hal yang Perlu Dipelajari dan Cara Mengasahnya
2. Masa Berlaku Plat Kendaraan Habis
Ketika masa berlaku plat nomor hitam anda sudah habis maka anda dapat menggantikan nya dengan plat nomor baru yang berwarna putih.
Pada umumnya, masa berlaku plat nomor yaitu selama lima tahun sehingga ketika masa berlaku plat nomor yang di kendaraan anda habis, segeralah untuk mengurus dan mengganti plat nomor baru dengan dasar yang berwarna putih.
3. Ketika Perpanjang STNK
Artikel Terkait
Gawat Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Semakin Bertambah, Kemenkes Datangkan Obat Ini!
Terjadi 4 Kasus Covid XBB di Indonesia, Vaksin Sebelumnya Masih Ampuh? Begini Kata Jubir Satgas Covid-19
Presiden Jokowi tinjau progres pembangunan IKN, BUMN siap membangun istana Presiden
Ketahui Gejala Apa Saja yang Bisa Saja Dialami Oleh Penderita Gagal Ginjal Akut
Sumpah Pemuda, Bukti Para Pemuda Jadi Penggerak Negara
Apa Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak? Simak Penjelasan Berikut.