Pemerintah Indonesia Mempersiapkan Regulasi Exchanger Crypto yang Lebih Ketat

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 13:30 WIB
Pemerintah Republik Indonesia sedang menyiapkan aturan baru bagu Exchanger Crypto di Indonesia (Bisnisbandung.com/Alit Suwirya)
Pemerintah Republik Indonesia sedang menyiapkan aturan baru bagu Exchanger Crypto di Indonesia (Bisnisbandung.com/Alit Suwirya)

Dia mencatat tanpa memberikan jangka waktu tertentu bahwa Bappebti akan segera mengeluarkan aturan baru.

Baca Juga: Samsung Galaxy Z Flip4 5G Rilis di Indonesia, Berikut Keunggulan Lainnya

Sambuaga juga menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia masih berencana meluncurkan bursa aset Crypto tahun ini yang sempat tertunda beberapa kali.

Seperti diketahui Pemerintah Republik Indonesia mengizinkan perdagangan aset Crypto sebagai komoditas tetapi tidak mengakui Crypto sebagai alat pembayaran.

Pada bulan April, Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mengatakan telah menetapkan pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan modal dari investasi kripto dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian Crypto sebesar 0,1%.

Baca Juga: Lanjutan UEFA Nations League, Inggris dan Prancis Terancam Degradasi

Transaksi Crypto di Indonesia meningkat 1,224% menjadi Rp859,4 triliun ($57,5 miliar) pada tahun 2021 dari Rp64,9 triliun pada tahun 2020, menurut Bappebti.

Dalam enam bulan pertama tahun ini, terdapat 15,1 juta pengguna kripto di Indonesia yang bertransaksi kripto senilai Rp 212 triliun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: Bitcoin.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X