Dia mencatat tanpa memberikan jangka waktu tertentu bahwa Bappebti akan segera mengeluarkan aturan baru.
Baca Juga: Samsung Galaxy Z Flip4 5G Rilis di Indonesia, Berikut Keunggulan Lainnya
Sambuaga juga menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia masih berencana meluncurkan bursa aset Crypto tahun ini yang sempat tertunda beberapa kali.
Seperti diketahui Pemerintah Republik Indonesia mengizinkan perdagangan aset Crypto sebagai komoditas tetapi tidak mengakui Crypto sebagai alat pembayaran.
Pada bulan April, Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mengatakan telah menetapkan pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan modal dari investasi kripto dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian Crypto sebesar 0,1%.
Baca Juga: Lanjutan UEFA Nations League, Inggris dan Prancis Terancam Degradasi
Transaksi Crypto di Indonesia meningkat 1,224% menjadi Rp859,4 triliun ($57,5 miliar) pada tahun 2021 dari Rp64,9 triliun pada tahun 2020, menurut Bappebti.
Dalam enam bulan pertama tahun ini, terdapat 15,1 juta pengguna kripto di Indonesia yang bertransaksi kripto senilai Rp 212 triliun.***
Artikel Terkait
India akan Segera Menyelesaikan UU Crypto pada Awal Tahun 2023
Penambang Crypto di Vietnam Mengeluh Kerugian setelah The Merge Crypto
Ratusan Karyawan Startup Shopee di PHK, Ternyata Ini Alasannya!
Inflasi Mendorong Federal Reserve Menaikkan Suku Bunga sebesar 75bps
BI Rate dan Fed Rate Kompak Naik, Pilih Sektor Saham ini Supaya Tetap Cuan!