”Terlebih lagi pasca putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (Perpres 66/2021 tentang Pembentukan Badan Pangan Nasional mengacu pada UU Pangan yang diubah di dalam UU Cipta Kerja). Pemerintah harus mengutamakan produksi pangan dalam negeri untuk pemenuhan konsumsi pangan, yang juga berarti menjamin terpenuhinya hak-hak petani atas harga yang layak,” tutupnya. (E-018)***
Artikel Terkait
NTP Agustus Naik, Petani Hortikultura Masih Merana, Saatnya Badan Pangan Nasional Bekerja
NTP September 2021: Petani Hortikultura Masih Merana
NTP Oktober 2021 Naik, Namun Petani Masih Hadapi Tantangan
Cabut Peraturan yang Melanggar Hak-Hak Petani
Catatan Akhir Tahun 2021 Serikat Petani Indonesia (SPI): Pemerintah Meminggirkan Petani, Melanggengkan Korporasi Besar