Bisnis Bandung, (BB) -- Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rilisnya menyebutkan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada September 2021 sebesar 105,68 atau naik 0,96 persen dibandingkan NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP nasional September karena Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) naik 0,91 persen sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) turun 0,05 persen, dibandingkan bulan sebelumnya.
Kenaikan NTP September 2021 juga dipengaruhi oleh naiknya 3 subsektor NTP, yaitu subsektor tanaman pangan 1,14 persen; perkebunan rakyat 2,12 persen; dan perikanan 0,40 persen. Sementara itu, dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu tanaman hortikultura menjadi 1,35 persen dan subsektor peternakan 0,49 persen.
Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli Ardiansyah mengatakan kenaikan NTP nasional September masih belum merepresentasikan situasi yang dihadapi petani. Ia menyebutkan subsektor pertanian, khususnya hortikultura, justru tertekan karena hasil panen di tingkat petani dihargai sangat murah.“Kami lihat situasinya belum banyak berubah dari bulan sebelumnya. Kenaikan NTP masih ditopang oleh subsektor tanaman perkebunan rakyat, sementara subsektor lainnya ini masih jauh dari kata menggembirakan,” kata Agus Ruli kepada Bisnis Bandung (BB), di Bandung.
Mengacu pada laporan BPS, nilai NTP subsektor tanaman pangan dan hortikultura pada September 2021 berada di bawah standar impas, masing-masing 98,77 dan 98,65. Agus Ruli menyebutkan hal ini juga sesuai dengan laporan dari anggota SPI di berbagai wilayah, yang mencatat rendahnya harga di tingkat petani. “Untuk tanaman pangan, meski trennya cenderung naik, tetapi harus digarisbawahi ini masih di bawah standar impas. Untuk jenis padi, laporan dari anggota-anggota SPI menyebutkan harga gabah di tingkat petani maupun gabah kering giling berada di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Contohnya di Kabupaten Banyuasin, harga gabah di tingkat petani Rp3.700 sampai Rp4.000. Sementara standar yang ditetapkan oleh pemerintah atau HPP itu Rp4.200”.
Sementara itu tanaman hortikultura, jenis sayur-sayuran khususnya cabai masih berada pada tren rendah dan belum beranjak dari bulan sebelumnya. “Laporan yang kami dapat, petani masih mengeluhkan harga yang rendah untuk cabai dan jenis sayur-mayur lainnya. Ini dicerminkan dari NTP subsektor hortikultura yang pada bulan September ini turun di bawah standar impas” tambahnya.
Urgensi Badan Pangan Nasional
Agus Ruli menyatakan nilai NTP September 2021 menggambarkan bagaimana permasalahan fluktuasi harga di tingkat petani masih belum teratasi. Pemerintah dalam konteks ini harus segera mengambil kebijakan komprehensif untuk mengatasi masalah rendahnya harga di tingkat petani. “Pemerintah harus merespon cepat masalah ini. Kita ketahui kemarin sempat ada keluhan dari para peternak tentang tingginya harga jagung untuk pakan, pemerintah langsung merespon dan mengintervensi. Hasilnya harga jagung sempat turun. Tapi ini kan sifatnya terbatas pada subsektor tertentu saja. Harapannya ini juga bisa diimplementasikan untuk subsektor lainnya, karena memang situasi di tingkat petani saat ini masih belum idea,l” ujar Agus Ruli.
Menurut Agus Ruli, di sinilah letak urgensi Badan Pangan Nasional. Kehadiran badan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan sektor pertanian secara komprehensif, dari produksi pangan di tingkat petani, distribusi, hingga stabilisasi harga. “Kita menunggu tindak lanjut pasca disahkannya Badan Pangan Nasional, bagaimana langkah konkretnya untuk menjamin kesejahteraan petani dan mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. Ini harus segera diimplementasikan, kita tidak boleh membiarkan keluhan dari para petani selaku produsen pangan secara terus-menerus,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menilai pemerintah harus mempercepat implementasi dari program-program lainnya yang berpihak kepada petani kecil, selaku produsen pangan utama di Indonesia. “Selain pembenahan secara kelembagaan, persoalan lainnya yang tak kalah penting adalah ketersediaan faktor-faktor produksi bagi petani. Harus kita pahami bahwa hak-hak petani atas sumber-sumber agraria dijamin dan dilindungi oleh negara. Ini sudah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UUPA 1960, UU Perlintan, UU Pangan. Bahkan sudah menjadi norma internasional, yakni _United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP) atau Deklarasi Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan”
“Peringatan Hari Tani Nasional pada bulan September lalu harusnya menjadi momen perbaikan nasib kaum tani di Indonesia. Pemerintah harus berkomitmen menjalankan kebijakan-kebijakan untuk menjalankan reforma agraria sejati untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia,” tutupnya kepada BB. (Dadan Firmansyah --- E-018)***